Tarakan – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, Sulaiman menegaskan, bahwa penggunaan baliho yang kontennya berisi ucapan, itu bersifat sah atau diperbolehkan, dimana saat ini masih belum masuk tahapan kampanye yang nantinya akan ditentukan oleh KPU pusat terkait jadwal pelaksanaannya.
Meskipun belum memasuki tahapan kampanye, namun kita sudah bisa melihat di beberapa jalan sudah terdapat baliho-baliho ucapan dari beberapa perorangan, seperti salah satu contohnya baliho yang bertuliskan Kaltara maju. Baliho-baliho ini dinilai oleh Sulaiman bersifat sah-sah saja, karena memang saat ini belum memasuki tahapan kampanye 2020.
”Di dalam tahapan kampanye 2020 nanti, pasti sudah ada regulasi yang mengatur jadwal-jadwal kampanye, dan para calon pun pasti sudah tahu kapan diperbolehkan kampanye dan kapan tidak boleh. Namun kalau sekarang kan belum memasuki tahapan itu, jadi saya rasa sah-sah saja,” ujar Sulaiman.
Dalam hal ini, Bawaslu mengacu kepada regulasi yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau yang biasa disebut dengan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dipaparkan oleh Sulaiman, dalam undang-undang tersebut ada dijelaskan bentuk-bentuk kampanye mulai dari penggunaan baliho, tatap muka , penggunaan stiker dan juga penggunaan media massa.
”Jika nanti sudah ditentukan Jadwal dan tahapan kampanye dari pusat, barulah kita bergerak pada regulasi yang ada yaitu sesuai dengan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dan apabila jadwal resmi tahapan kampanye tersebut sudah ada, kita akan langsung mencari kapan diperbolehkan melakukan kampanye dan kapan tidak diperbolehkan sehingga kita bisa maksimal dalam melakukan pengawasan,” jelasnya. (RKZ/APP)