YOGYAKARTA – Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menghadiri Kongres Nasional Transmigrasi Tahun 2019 di Auditorium Graha Sabha, Universitas Gadjah Mada, Selasa (17/9). Kegiatan yang semula dihadiri Presiden RI, Joko Widodo tersebut diwakili oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo.
Acara itu bertemakan “Restorasi Transmigrasi 4.0 untuk Mewujudkan SDM Mandiri dan Sejahtera”. Turut hadir sejumlah kepala daerah di Indonesia dan para pejabat eselon I di lingkup Kemendes-PDTT.
Gubernur mengungkapkan, Kemendes PDTT akan mengembangkan program Revitalisasi Kawasan Transmigrasi 4.0 yang meliputi pembangunan infrastruktur, pengembangan SDM, pengembangan ekonomi, kemitraan dan juga Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada kawasan transmigrasi.
“Untuk itu, diperlukan kolaborasi program dari Kementerian atau Lembaga serta pemerintah daerah. Landasan kolaborasi antarpihak ini dikuatkan dengan Peraturan Presiden No 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi,”kata Irianto mengutip pernyataan Mendes-PDTT.
Pemerintah pusat beberapa waktu lalu juga telah melakukan pembahasan antara kementerian lembaga, dan pemerintah daerah serta pihak swasta untuk mengembangkan kawasan transmigrasi. Melalui forum tersebut dapat menjadi arah kebijakan transmigrasi masa depan yang tidak harus berpusat pada program pemerintah, tapi juga mengedepankan kerja sama bisnis dengan swasta guna mempercepat pengembangan kawasan transmigrasi.
Di Kaltara, Pemprov juga memberikan perhatian serius terhadap Desa Transmigrasi. Bentuk perhatian itu sertifikat tanah untuk warga transmigrasi di Kaltara yang sudah siap dibagikan. Kemendes-PDTT sendiri telah menyiapkan puluhan ribu sertifikat untuk diberikan kepada masyarakat di Kalimantan. Di antaranya, 60.000 sertifikat untuk warga di Kalimantan Barat (Kalbar) dan 6.600 sertifikat di Kaltara.
Irianto menegaskan, sertifikasi lahan transmigrasi ini merupakan program pemerintah yang didanai melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dalam pelaksanaannya, Pemprov Kaltara sebagai koordinator sekaligus Pembina di daerah yang diberikan tugas oleh pusat menyerahkan langsung proses pengusulan lahan warga transmigrasi kepada Pemerintah Daerah atau Pemda Bulungan.
“Pada tahun 2017 melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten, mengusulkan sebanyak 2,500 warga transmigrasi, dengan luas tanah 5,236 hektare atau total 6,621 bidang tanah. Kemudian didaftarkan ke BPN untuk disertifikatkan,” ungkap Gubernur.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara, Armin Mustafa mengungkapkan, Pemerintah Provinsi tidak hanya menyerahkan begitu saja kepada daerah. Pemprov Kaltara melalui Disnakertrans juga ikut dalam melakukan Inventarisasi Kepemilikan Lahan (IKL) pada lahan warga tersebut, sebelum diusulkan untuk didaftarkan. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan warga transmigrasi yang sesuai dengan prosedural dalam pembuatan sertifikat.
“Kita inventarisir kembali unit tinggalnya dengan melibatkan petugas dari kabupaten. Kita tunjukkan lahannya, kemudian kabupaten yang melanjutkan sampai dengan melakukan pendaftaran ke kantor pertanahan,” jelas Armin.
Lebih lanjut, Armin mengatakan sertifikat lahan transmigrasi terdiri dari tiga kategori. Pertama lahan perkarangan rumah, lahan usaha I, dan lahan usaha II. Artinya, satu warga transmigrasi berdasarkan (kartu keluarga) bisa mendapatkan 3 sertifikat sekaligus. (humas)