Pemprov Sampaikan Usulan 1.818 Formasi
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah selesai melakukan tahapan pengusulan formasi untuk rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2019. Sesuai informasi dari BKD, ada sebanyak 1.818 formasi yang diusulkan. Sebagai salah satu daerah yang masuk kategori 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar), Kaltara berpeluang untuk bisa melakukan perekrutan CPNS tahun ini.
Usulan ini, seperti diungkapkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, disampaikan melalui aplikasi e-formasi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Selain Pemprov Kaltara, sesuai laporan Kepala BKD Kaltara Burhanuddin, terdapat dua pemerintah daerah lainnya yang juga telah menyelesaikan tahapan pengusulan. Yakni, Pemkab Malinau dan Tana Tidung.
“Sebanyak 1.818 formasi itu di lingkup Pemprov Kaltara saja. Dua pemerintah daerah lainnya, sesuai usulannya masing-masing,” kata Gubernur yang didampingi Burhanuddin.
Diterangkan, pengusulan formasi CPNS yang telah disampaikan ini, dilakukan atas dasar Surat Menteri Pan-RB Nomor. B/617/M.SM.01.00/2019, tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019. Di mana, sesuai surat itu, disebutkan prioritas penerimaan CPNS tahun ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau wilayah 3T.
Selain itu, pengusulan juga didasarkan pada jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, serta daerah yang tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru di pengadaan CPNS tahun 2018. “Ini lah dasar pengusulan kita. Usulkan tersebut juga sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Artinya, peluang kita mendapatkan jatah penerimaan CPNS 2019 cukup besar,” ungkapnya.
Dari 1.818 formasi yang diusulkan tersebut, Gubernur menegaskan, belum tentu semua disetujui sebagai kuota CPNS untuk Pemprov Kaltara. Pemerintah Daerah, lanjutnya masih menunggu informasi dari Kemenpan-RB, soal kuota yang akan diberikan.
“Kita tinggal menunggu undangan dari pusat, terkait berapa kuota yang akan kita dapat. Kita harap dari hasil validasi setidaknya kita mendapatkan 500 formasi untuk penerimaan CPNS tahun ini. Sama seperti tahun lalu,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Irianto mengatakan, sesuai informasi dari Kemenpan-RB, pada penerimaan CPNS 2019, Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan pelamar berusia 40 tahun melamar sebagai CPNS. Yang mana sebelumnya, batas maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun.
Burhan menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI No. 17/2019 pelamar berusia 40 tahun bisa melamar sebagai CPNS 2019. Hanya saja, aturan tersebut hanya berlaku pada enam jabatan tertentu yang ditetapkan presiden. Yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. “Usia pelamar CPNS pada enam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS,” jelas Gubernur.
Di Kaltara sendiri, tambahnya, peraturan baru tersebut akan mulai diterapkan saat penerimaan CPNS tahun 2019 ini. “Perlu diingat, peraturan tersebut hanya berlaku pada enam jabatan saja. Di luar dari jabatan tersebut tetap batas usia pelamar maksimal berusia 35 tahun,” pungkasnya.(humas)