TANJUNG SELOR – Setelah ditunggu-tunggu semenjak pengumuman kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada awal Januari 2019 lalu, akhirnya para peserta yang lulus mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ini setelah Pertimbangan Teknis (Pertek), tentang penetapan NIP CPNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) formasi 2018 diserahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kaltara pada Jumat (8/3) lalu.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, sesuai laporan yang disampaikan oleh BKD Kaltara, sesuai Pertek tentang penetapan NIP CPNS 2018, di lingkup Pemprov Kaltara ada 453 CPNS formasi tahun 2018 yang keluar NIP-nya. Terdiri dari 442 formasi umum (tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan), serta 11 CPNS formasi khusus, lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).
“Pertek penetapan NIP CPNS formasi 2018 sudah diserahkan dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin yang melingkupi wilayah Kalimantan kepada BKD Kaltara,” kata Irianto.
Saat ini, lanjutnya, setelah ada NIP-nya, oleh BKD Kaltara sudah mulai melakukan pencetakan Surat Keputusan (SK) CPNS. “Saya minta bisa secepatnya. Kemudian secara berjenjang, dicek dan diparaf, mulai dari pejabat eselon IV, hingga Sekprov (Sekretaris Provinsi), sebelum nanti ditandatangani Gubernur,” jelasnya.
Mendampingi Gubernur, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara Burhanuddin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Waluyo Sejati mengungkapkan, proses pencetakan SK ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu dari sekarang.
“Setelah SK dicetak ada tahapannya. Harus dicek dan diparaf secara berjenjang. Kemudian baru mendapatkan tandatangan Gubernur. Setelah itu, baru kita jadwalkan untuk penyerahannya kepada para CPNS yang lulus,” kata Waluyo.
Diterangkan, sesuai dengan arahan dari Kepala BKN, setelah Pertek NIP CPNS formasi 2018 keluar, ada beberapa catatan yang perlu dilengkapi dan diperbaiki oleh pelamar. “Sebenarnya sudah semua berkas persyaratan dilengkapi oleh para pelamar. Namun ada beberapa yang perlu diperbaiki. Untuk ini, akan kami informasikan langsung ke pelamar yang bersangkutan,” jelasnya.
Termasuk salah satunya yang perlu diperbaiki, lanjut Waluyo, adalah surat pernyataan yang harus dibuat pelamar. Dari 10 poin isi pernyataan yang sudah dibuat, diminta diperingkas menjadi cukup 5 poin saja.
“Ini sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pengadaan CPNS. Jadi perlu dipertegas di sini, bukan diminta untuk dilengkapi, tapi cukup diperbaiki saja,” kata Waluyo lagi. Berkas yang sudah diperbaiki, oleh BKD, selanjutnya diserahkan ke BKN. (humas)