TANJUNG SELOR – Kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang terparkir di sembarang tempat menjadi bagian dari kegiatan penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Ini juga sesuai dengan instruksi Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. Dimana, harapannya penggunaan kendaraan dinas di lingkup Pemprov Kaltara sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol-PP Kaltara Hari Kuntjoro mengatakan, patroli yang biasanya dilakukan termasuk juga untuk memantau pemakaian kendaraan dinas milik Pemprov Kaltara. “Ini bukan kegiatan baru-baru saja dilakukan, tapi sudah jadi patroli rutin,” katanya.
Lanjutnya, untuk mobil dinas yang kedapatan parkir sembarangan dan dalam jangka waktu yang lama, Satpol-PP akan mencatat dan melakukan penggembosan ban. “Nantinya akan dibuatkan laporan tertulis kepada Gubernur,” ujarnya.
Untuk penindakan akan menjadi ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “BKD yang menindak pegawai, sedangkan kendaraan oleh BPKAD, karena aset milik mereka,” sebutnya.
Dari itu, Hari menghimbau kepada pegawai Pemprov Kaltara yang diberikan aset kendaraan agar bertanggung jawab atas penggunaannya. “Jika asetnya tidak bisa dijaga dan dirawat, pemprov berhak untuk menariknya. Itu bukan milik pribadi,” tutupnya.(humas)