TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan, meski ada keputusan kemungkinan besar untuk membatalkan pinjaman dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe B yang sudah direncanakan tetap berlanjut. Gubernur mengatakan, pembangunan rumah sakit di ibukota provinsi itu akan menggunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melakukan peminjaman dana senilai Rp 340 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Type B Tanjung Selor.
Sesuai dengan perjanjian kerja sama pembiayaan yang ditandatangani pada November 2018 lalu, plafon pinjaman sebesar Rp340 miliar. Adapun tenor atau pengembalian angsuran ditambah bunga yakni selama 3 tahun sejak penarikan dana perdana.
Dengan berbagai pertimbangan, Pemprov Kaltara memutuskan untuk menunda peminjaman tersebut. Bahkan kemungkinan besar dibatalkan. Alasan dilakukan pembatalan, salah satunya dilihat dari aspek hukum.
Dalam hal ini masa jabatannya sebagai Gubernur Kaltara itu hanya sampai 2021. Sehingga, dikhawatirkan itu hanya menimbulkan masalah di kemudian hari.
Disampaikan, pada ketentuannya peminjaman dalam jangka pendek dan menengah tidak boleh melebihi masa jabatan Kepala Daerah. Sementar masa jabatan Gubernur kurang lebih 2 tahun lagi.
Pertimbangan lainnya, sebut gubernur, ditinjau dar aspek peraturan-peraturan yang berkaitan terhadap peminjaman itu. Baik Perpres, maupun Keputusan Menteri. Di mana ada klausul yang menyebutkan, Kepala Daerah tidak bisa menyetujui peminjaman jangka pendek dan menengah yang melebihi masa jabatan.
Sebelum memutuskan untuk penundaan peminjaman, Gubernur memberikan arahan agar Sekda Kaltara bersama Kepala Biro Pembangunan, Kepala Dinas PUPR diwakili Kabid Cipta Karya, Kepala BPKAD dan Bappeda melakukan rapat dengan PT. SMI dan segera meninjau ulang rencana peminjaman bersama PT. SMI.
Meski memastikan akan menunda peminjaman, Gubernur menegaskan, Pemprov Kaltara tetap berkomitmen dan konsisten untuk melanjutkan pembangunan RS Tpe B tersebut. Dengan skema pendanaan yang berbeda dan saat ini sedang dikaji.
“Tetap akan kita bangun. Kemungkinan dengan APBD tanpa berhutang, tapi bertahap. Kita mulai anggarkan 2020 nanti dengan persetujuan DPRD. Kebutuhannya sekitar Rp300-an miliar. Targetnya, insya Allah dalam tiga tahun – empat tahun bisa selesai,” terangnya.
Apalagi, lanjut gubernur, lahan untuk pembangunan RS tersebut sudah ada. Sehingga ia yakin, meski tanpa pinjaman kepada PT SMI, RS yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap bisa dilanjutkan.
Untuk diketahui, RS yang telah diwacanakan sejak tahun 2016 itu akan dibangun di atas lahan seluas 9 haktare di daerah Kilometer 4 Jalan Poros Trans Kalimantan. Untuk bangunannya sendiri, mencapai luas 31.581,64 meter persegi. Selain itu, RS Tipe B yang akan dibangun di kilometer 4 jalan poros Bulungan-Berau, memiliki kapasitas yang cukup megah. Dilengkapi dengan rawat inap sebanyak 300 tempat tidur. Terbagi dalam ruang VVIP, Kelas VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III, Intensive Care, HCU hingga ruang Isolasi. (humas)