TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan merubah pola kerja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama masa tanggap darurat covid 19. Perubahan jam kerja tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor 800/263/ORG/2020 tentang penyesuaian sistem Kerja pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona Desiase (Covid-19) di lingkungan Pemerintahan Kota Tarakan.
Selama masa tanggap darurat, jam kerja OPD akan disesuaikan. “Kalau istilah kami perubahan pola kerja selama covid 19, dan itu diatur oleh SKPD masing-masing,” jelas Wali Kota Tarakan, Khairul.
Penyesuaian pola kerja dilakukan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing OPD. Untuk OPD yang bergerak di bidang pelayanan tetap mengikuti jam kerja, dengan diikuti standar pencegahan covid 19.
“Karena memang ada orang harus tetap masuk, petugas medis, petugas puskesmas, misalnya di bagian pelayanan perizinan, itu kan ada yang tidak bisa work from home,” terang Khairul.
Khusus untuk OPD di bidang pelayanan masyarakat, Khairul meminta untuk tetap mengedepankan physical distancing. Ruang pelayanan juga dilengkapi dengan fasilitas cuci tangan untuk masyarakat yang datang.
“Makanya kita minta mereka bikin pshyical distancing kalau memberi pelayanan kepada orang, ikuti standar, cuci tangan, kalau misalnya ada yang calon konsumen yang sakit jangan masuklah” imbau Khairul.
Kendati ada kelonggaran jam kerja, Khairul tetap memberlakukan absensi kepada pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan. Tujuannya untuk melakukan kontrol, serta menegaskan aturan mengenai larangan perjalanan dinas ke luar kota.
“Mereka tetap absen, kalau tidak absen justru nanti tidak bisa mengontrol, itu malah bahaya. Harapan kita pegawai ini harus menjadi pelopor dan contoh, Pegawai kan cuman disuruh disiplin, jangan keluar daerah, masa tidak bisa,” ujar Khairul.(RKZ/APP)