TANJUNG SELOR – Permasalahan dalam aspek penganggaran, program dan sasaran pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) diharapkan dapat diminimalisir, bahkan diselesaikan. Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sanusi saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2019 di Grand Ballroom, Tanjung Selor, Rabu (16/10).
Untuk mencapai harapan tersebut, salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan kapasitas pengelolala dana hibah dan bantuan sosial. Baik dari pihak penyelenggara yaitu SKPD teknis maupun dari pihak penerima hibah yaitu rumah ibadah, organisasi dan kelompok masyarakat. “Dengan begitu, dalam proses penyaluran dua jenis bantuan tersebut bisa tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” kata Sanusi.
Hal ini juga merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk mendorong pemerintah daerah di Kaltara, organisasi masyarakat dan masyarakat pada khususnya, untuk dapat mengimplementasikan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD’45), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 123/2018 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, serta Pergub Kaltara No. 58/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. “Semua aturan itu, adalah dasar aturan mekanisme dan administrasi terkait hibah dan bansos,” tutupnya.(humas)