TANJUNG SELOR – Untuk mendukung program Kaltara Sehat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengalokasikan anggaran untuk menanggung akomodasi dan transportasi pengobatan perawatan bagi masyarakat kurang mampu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 42 Tahun 2017, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi dan Transportasi Pengobatan Bagi Masyarakat Kurang mampu/Miskin.
Melalui Pergub ini, Pemprov Kaltara melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga untuk mendapatkan hak sehat dan meringankan beban warga kurang mampu. “Biaya pengobatan ditanggung BPJS, namun biaya transportasi dan akomodasi kan tidak. Disinilah peran Pemprov untuk membantu masyarakat miskin melakukan pengobatan di luar daerah berdasarkan surat rujukan yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dikelola Pemprov Kaltara,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie yang didampingi kepala Biro Kesra Usdiansyah, baru-baru ini.
Dikatakannya, starting point-nya dari RSUD Tarakan. Sehingga pembiayaan yang ditanggung ialah mulai dari Kota Tarakan yang dirujuk keluar daerah, hingga kembali ke Tarakan. Sedangkan untuk pembiayaan dari daerah asal menuju Kota Tarakan, Pemprov akan bersurat ke pemerintah kabupaten/kota setempat untuk ikut membantu pembiayaan akomodasinya. “Bantuan akomodasi yang diberikan mulai dari akomodasi tiket pesawat, uang harian maksimal 10 hari dengan besaran Rp 300 ribu per hari, dan uang penginapan maksimal 9 malam yang besarannya Rp 400 ribu per hari untuk 2 orang yang terdiri dari pasien dan pendampingnya,” urai Irianto.
Program ini telah berjalan sekitar setahun. Dimana, realisasinya pada 2018 terdapat 7 orang yang mengikuti program ini. Untuk tahun ini, ada 15 orang pengusul, dimana 2 pengusulnya sudah dalam proses pencairan. “Program ini juga diawasi sehingga harus tertib administrasi. Karena itu, sebelum mendapatkan rujukan dari RSUD yang dikelola Pemprov, peserta yang masuk ke dalam program tersebut, diharapkan dapat menggunakan dana pribadi lebih dahulu. Atau bahkan boleh meminjam dari lembaga-lembaga sosial,” ucap Gubernur.
Bahkan juga ada warga yang dibantu desa, setelah itu bukti-bukti pembayaran yang dilakukan selama perjalanan dapat diserahkan ke Biro Kesra untuk dilakukan penggantian. “Kegiatan ini dianggarkan melalui bantuan sosial tidak terencana, dengan catatan sepanjang dananya masih tersedia. Kita harapkan bantuan ini dapat berguna bagi warga kurang mampu, utamanya yang mengalami kesulitan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama berobat di luar daerah,” ungkap Irianto.
Sementara itu, kepala Biro Kesra Usdiansyah menuturkan, ada beberapa kriteria dalam pemberian bantuan itu. Yakni, surat permohonan bantuan dana yang ditujukan kepada Gubernur Kaltara Cq. Biro Kesra; fotokopi kepesertaan program bantuan pemerintah pusat atau daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Kaltara atas nama pasien dan pendamping pasien yang masih berlaku; fotokopi Kartu Keluarga (KK) pasien dan pendamping; fotokopi surat rujukan yang dikeluarkan oleh RSUD yang dikelola Provinsi Kaltara.
Syarat lainnya, yaitu fotokoi rekening bank atas nama pasien atau pendamping pasien; surat keterangan dari BPJS kesehatan kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kaltara yang menerangkan tidak menanggung biaya akomodasi berobat; surat keterangan atau rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota yang menerangkan tidak menanggung biaya akomodasi berobat; menandatangani fakta integritas diatas surat bermaterai cukup, dan menandatangani format rencana penggunaan dana bantuan akomodasi dan transportasi bagi masyarakat kurang mampu. “Surat permohonan, fakta integritas dan format rencana penggunaan dana bantuan sudah ditetapkan sesuai Pergub No. 47/2017,” tutupnya.(humas)