TARAKAN – Pengelolaan kepegawaian di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sedianya harus mempedomani sejumlah aturan yang berlaku. Diantaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (Perlan) No. 10/2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS. Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memberikan paparan pada Pelatihan Pengembangan Kompetensi PNS Tahun 2019 di Ruang Pertemuan Lantai II Swiss-Belhotel Tarakan, Rabu (27/2).
Dituturkan Gubernur, pengelolaan kepegawaian merupakan hal penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap ASN. “Sesuai UU No. 5/2014, ASN itu dibagi 2. Yakni PNS dan PPPK. Nomenklatur ini, di masa lalu tak pernah dikenal. Ini adalah revolusi dalam pengembangan ASN. Banyak ASN dari generasi dulu, yang tak sadar akan perubahan besar dalam tata kelola kepegawaian. Akibatnya, banyak ASN yang tak berubah. Dari itu, setiap ASN harus berubah dan beradaptasi dengan perubahan itu,” ungkap Irianto.
Sejumlah aturan yang berlaku pun harus dipahami dan dipedomani oleh para pengelola kepegawaian. “Tak hanya dihafal isinya, tapi juga harus difahami penjelasan dari setiap pasal didalam UU maupun peraturan yang ada. Salah satunya terkait pengembangan kompetensi. Singkatnya, kompetensi itu harus terus dikembangkan. Dari itu, seorang pengelola kepegawaian harus menguasai dan memahami mengenai definisi dan penjabaran tentang kompetensi ini. Kompetensi juga memiliki standar. Ini penting untuk dipelajari,” beber Irianto.
Di Kaltara sendiri, penerapan aturan itu, salah satunya dengan memaksimalkan pengelolaan kepegawaian berdasarkan sistem merit. “Pengisian jabatan dengan sistem ini, dilakukan lewat seleksi secara terbuka, objektif, dan transparan. Termasuk dalam seleksi ASN PNS, yang bebas dari KKN, terbuka, online dan kompetitif,” urai Gubernur.
Hasilnya, para pejabat yang mengisi sejumlah jabatan struktural pun kompetitif. “Di lingkup Pemprov Kaltara saat ini, sekitar 80 persen jabatan struktural, khususnya kepala OPD diisi oleh ASN Kaltara. Sisanya dari beragam daerah, baik Jawa, Sulawesi, Sumatera dan lainnya,” papar Gubernur.
Pemprov Kaltara juga berusaha mengubah tata kelola pemerintahannya. Dari pola lama yang seremonial menjadi pola perilaku yang penuh perubahan karakter dan integritas aparatur. “Pemprov Kaltara sudah melakukan perubahan itu, bahkan memangkas anggaran untuk kegiatan yang tak produktif. Hasilnya, sejumlah besar anggaran berhasil dirasionalisasi, dan dananya digunakan untuk pembenahan infrastruktur publik juga fasilitas milik masyarakat lainnya,” tutup Irianto.(humas)