TARAKAN – Di tahun 2020 ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menginstruksikan keseluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia khususnya melalui tingkatan Kelurahan, Kecamatan hingga ketua RT untuk dapat mengumpulkan foto copy sertifikat tanah warga, dengan tujuan untuk melakukan pemetaan bidang sekaligus agar mempermudah nantinya pihak Pemerintah Kota dalam melakukan penataan tata ruang kota serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan.
Lurah Pamusian Muhammad Aldrin Menjelaskan, dalam hal ini masyarakat tidak perlu khawatir atau takut, karena memang program pengumpulan foto copy sertifikat tanah ini tidak bertujuan untuk mempersulit masyarakat. Pengumpulan foto copy sertifikat tanah ini juga sekaligus mempertegas bahwa seluruh tanah masyarakat tidak ada yang bermasalah.
‘’Jadi memang saya himbau ke masyarakat tidak perlu takut karena memang instruksi pengumpulan foto copy sertifikat tanah ini hanya bertujuan ke beberapa hal, diantaranya, jika sudah memegang seluruh foto copy sertifikat masyarakat dan dinyatakan aman, maka Pemerintah Kota juga lebih muda menjalankan program tata ruang kota. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk dilakukannya pemetaan bidang tanah, untuk meyakinkan bahwa seluruh tanah milik masyarakat itu bersifat aman dan tidak ada masalah,’’ papar Aldrin.
Aldrin juga menghimbau, jika ada masyarakat yang butuh penjelasan berkenaan dengan program pengumpulan foto copy sertifikat tanah ini, maka masyarakat bisa menanyakan kepada pihak-pihak terkait ke Ketua RT, Ke bagian Kelurahan di bidang Pemerintahan maupun ke pihak Kecamatan.
‘’Kita di Pamusian ini ada 31 RT dan kita membuka lebar pintu kita apabila ada masyarakat yang butuh penjelasan tentang program ini. Selain itu masyarakat juga bisa menanyakan terlebih dahulu ke Ketua RT mereka masing-masing, nah kalau masih kurang jelas bisa datang ke Kelurahan, dan kita akan menjelaskan secara maksimal,’’ ujar Aldrin. (RKZ/APP)