Moeldoko Minta PLN Serius Penuhi Listrik di Ibukota Negara Baru
JAKARTA – Difasilitasi oleh Kepala Staf Presiden, Jenderal (Purn) TNI Moeldoko, Selasa (15/10) dilakukan pertemuan bersama jajaran direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal penting yang dibahas dalam pertemuan yang dilangsungkan di Ruang Kerja Kepala Staf Presiden di Komplek Istana Negara itu, adalah rencana pemenuhan listrik ke Ibu Kota Negara (IKN). Di mana salah satu sumbernya, berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kalimantan Utara (Kaltara).
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie yang turut hadir langsung dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, pertemuan ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI Joko Widodo yang meminta dipersiapkan sumber energi untuk memenuhi kebutuhan listrik di calon IKN baru di Kalimantan Timur (Kaltim). “Saya turut hadir dalam pertemuan ini, karena seperti disampaikan Pak Moeldoko tadi, bahwa PLTA Kayan di Kabupaten Bulungan, Kaltara menjadi salah satu sumber energi untuk memasok listrik di calon ibu kota negara nanti,” kata Gubernur yang dijumpai usai pertemuan.
Nantinya, kata Irianto, listrik yang dihasilkan dari PLTA Kayan selain untuk mensuplai kebutuhan listrik di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi, juga akan disalurkan ke calon IKN. “Untuk teknisnya, seperti bagaimana membangun jaringan dari lokasi PLTA hingga ke ibukota negara, nanti akan dibahas lebih jauh. Tentu dalam hal ini, pemerintah bersama PLN nanti yang akan membangun. Termasuk, bagaimana perhitungannya dengan pihak swasta yang membangun PLTA ini,” kata Irianto
Yang dilaksanakan kemarin, ujarnya, baru pertemuan awal. Nantinya akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya. “Dari Pak Moeldoko, tadi penekananannya, sesuai arahan Bapak Presiden meminta agar PLN siap memenuhi kebutuhan listrik di calon IKN,” ungkapnya.
Dikatakan, PLTA Kayan menjadi alternatif utama yang akan menjadi sumber energi listrik yang akan disalurkan ke calon IKN. Selain listrik yang dihasilkan besar, PLTA merupakan sumber energi terbarukan, yang ramah lingkungan dan harga yang lebih murah. “Untuk itu, pemerintah meminta kepada PLN agar turut terlibat dalam pembangunan PLTA. Sebagai tindak lanjut juga, nanti akan ada kerja sama B to B (business to business) antara PLN dengan pihak PT KHE (Kayan Hidro Energi), selaku pemrakarsa pembangunan PLTA Kayan,” jelasnya.
Hadir dari dalam pertemuan tersebur, dari pihak PLN dipimpin langsung Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani, kemudian Syofvi F Roekman, selaku Direktur Perencanaan dan beberapa staf. Sementara turut mendampingi Moeldoko, adalah Darmawan Prasodjo, Diputi bidang Pengendalian, Pembangunan, Monitoring dan Evaluasi Program Prioritas Kantor Staf Presiden RI. “Pak Darmawan ini juga merupakan salah satu komisaris PT PLN. Dan tadi usai pertemuan, kami sempat berbincang. Beliau menyampaikan siap menindaklanjuti hasil pertemuan ini di jajaran internal PLN,” imbuhnya. Selain pemenuhan listrik untuk jangka panjang dari PLN, dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai pemenuhan listrik untuk jangka menengah dan jangka pendek. Utamanya untuk di Kaltara dan Kaltim, sebagai calon IKN.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan bakal mengawal proyek pembangunan PLTA di Sungai Kayan, KAltara. Apalagi PLTA ini dibangun terintegrasi dengan kegiatan yang masuk proyek strategis nasional.
Untuk diketahui, rencana pembangunan PLTA Sungai Kayan ini dibangun di atas lahan 12.000 hektare untuk menghasilkan listrik hingga 9.000 megawat. Pembangunannya diinisiasi oleh PT Kayan Hydro Energy yang digagas sejak 2009. Lanjut pada 31 Oktober 2018, ditandatangani kontrak kerja sama di KSP antara PT Kahayan Hydro Energy dengan China Power.
PLTA di Sungai Kayan akan dibangun sebanyak lima bendungan. Bendungan pertama menghasilkan 900 megawat, bendungan kedua 1.200 megawat, bendungan ketiga dan keempat itu 1.800 megawat lalu bendungan kelima 3.200 megawat. Sehingga jumlah keseluruhan itu 9.000 megawat.
Gubernur menambahkan, pembangunan mega proyek PLTA tersebut masuk dalam bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58/2018, sehingga secara periodik tentu akan dilaporkan kepada Presiden RI perkembangannya.(humas)