JAKARTA – Sebagai upaya mengurangi dipasritas harga, khususnya harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan pedalaman, perbatasan dan daerah terpencil, Pemerintah melalui program BBM satu harga, ditempatkan APMS (agen premium, minyak dan solar) dengan distribusi untuk pasokan BBM mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Di Kalimantan Utara (Kaltara) melalui program ini telah dibangun 8 titik lokasi, terutama di wilayah perbatasan, pedalaman dan pesisir. Dan tahun ini, sesuai informasi penyaluran BBM Satu Harga akan dilakukan di 16 titik, sesuai usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltara.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, program BBM Satu Harga bertujuan untuk menjamin keberlanjutan ketersediaan energi di seluruh wilayah Tanah Air. Terutama di wilayah-wilayah pedalaman, perbatasan dan daerah terpencil.
“Sesuai laporan, tahun ini Kaltara mendapatkan jatah penyaluran BBM 1 harga di 16 titik. Penyaluran ini akan berlangsung hingga tahun 2024,” kata Gubernur. Dikatakan, penambahan titik penyaluran BBM satu harga di Kaltara iini, sesuai informasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Di mana tahun ini, di seluruh Indonesia pembangunan dan pendistribusian BBM 1 harga terdapat 330 titik lokasi se-Indonesia.
“Dari 16 titik yang ditetapkan, Kabupaten Malinau yang terbanyak yakni 10 titik lokasi. Kemudian di Bulungan terdapat 5 titik dan Kabupaten Nunukan 1 titik. Selama ini yang sudah berjalan melalui program sudah beroperasi di 8 titik. Sehingga tahun ini bertambah 8 titik lagi,” urai Gubernur.
Kemudian untuk penyalurnya, pada tahun ini akan dibangunkan sebanyak 4 titik baru, yakni di Kecamatan Sekatak (Bulungan), serta Kayan Hulu, Kayan Hilir dan Sebuku (Nunukan). Penyaluran BBM 1 harga yang baru ini rencananya akan dibangun oleh badan usaha yang telah ditugaskan oleh BPH Migas pada lokasi yang ditetapkan.
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dirjen Migas Nomor 0008.K/15/AJM.O/2020 tentang Lokasi Tertentu untuk Pendistribusian JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) dan JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan) Tahun 2020-2024.
Seperti diketahui, sesuai dengan amanat Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi BPH Migas memiliki fungsi utama, yaitu melakukan pengaturan agar ketersediaan dan Distribusi BBM dan Gas Bumi yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat terjamin diseluruh wilayah NKRI dan meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi Dalam Negeri.
“Dengan dilanjutkannya Program BBM 1 Harga, diharapkan BPH Migas untuk terus mengawal program BBM 1 Harga hingga tuntas sampai tahun 2024. Lewat program ini juga diharapkan masyarakat di wilayah pedalaman, khususnya yang berada di daerah 3T tidak lagi kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi,” tuntas Irianto. (Hms/APP)