Cerahnews.com, Jakarta – Menteri Perhubungan tegaskan aplikator transportasi online wajib jadi perusahaan transportasi. Hal ini disampaikan melalui konferensi pers terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kantor Kementerian Perhubungan RI, Senin (02/04/2018).
Dilansir dari laman resminya, Senin (02/04), Budi Karya Sumadi menuturkan, PM. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak.
“Peraturan Menteri nomor 108 tahun 2017 itu tetap berlaku dan menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan,” tegas Budi.
Implementasi PM. 108 tahun 2017, dikatakan Menhub untuk mengakomodir dan menaungi para pengemudi online. Poin-poin penting yang dimuat peraturan ini antara lain, perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi, memberikan kesempatan pengemudi berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi, perlindungan jumlah tarif memadai dengan standar tarif batas bawah bagi taksi, dan aspek keselamatan yang meliputi pemakaian helm, pelaksanaan uji berkala (KIR), SIM A Umum dan stiker.
Terkait tarif ojek online, dikatakannya, Pemerintah sebagai mediator telah memberikan ruang kepada pengemudi ojek online dengan aplikator dalam penetapannya.
“Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenhub dan Kemkominfo hanya memediasi agar saudara-saudara kita dari pengemudi angkutan sewa khusus dapat melakukan diskusi dengan aplikator tentang penetapan hal-hal yang diinginkan,” jelas Menhub.
“Kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu bagaimana ojek memberikan suatu keputusan,” tukasnya.
Hadir dalam konferensi pers, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Angkutan Multimoda Perhubungan Darat Cucu Mulyana, perwakilan Kantor Staf Presiden, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (dna)