TARAKAN – Menindaklanjuti surat edaran KPU RI nomor 04 tahun 2020 tentang panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi Corona Virus Desease (Covid -19), dilingkungan KPU seluruh Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan pada Kamis siang (19/03), menggelar konferensi Pers untuk membahas terkait Surat Edaran tersebut, di Rumah Makan Prambanan, KelurahanPamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.
Ketua KPU Tarakan, Nasruddin menjelaskan, didalam surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI tersebut, banyak poin-poin penting terkait intruksi menghindari penyebaran virus korona, termasuk kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Dikatakan oleh Nasruddin, salah satu kegiatan KPU Tarakan yang melibatkan banyak orang dan dalam waktu dekat sudah dijadwalkan yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mana sudah dijadwalkan pada hari Minggu tanggal 22 Maret mendatang. Untuk menindaklanjuti surat edaran dari KPU RI, maka KPU Kota Tarakan mengambil keputusan tidak ada penundaan pelantikan PPS akan tetapi pelantikan akan dilakukan secara terpisah di empat Kecamatan yang ada.
‘’Jadi kami sudah mengambil keputusan tidak akan mengundur pelantikan PPS akan tetapi pelantikan akan dilakukan di empat tempat yang terpisah sesuai dengan Kecamatan masing-masing. Jadi ada 15 orang PPS setiap Kecamatan akan dilantik oleh Komisioner kami sesuai dengan korwilnya,’’ jelas Nasruddin.
Dilanjutkan oleh Nasruddin, bahwa untuk tahapan Pilkada 2020 pun hingga saat ini belum ada informasi resmi dari KPU RI ada pengunduran, dan belum ada informasi perubahan tahapan apapun untuk Pilkada Kaltara 2020.
‘’Hingga kini masih menunggu informasi selanjutnya dari KPU RI, namun sampai saat ini belum ada informasi resmi bahwa tahapan Pilkada Kaltara 2020 ada perubahan atau pengunduran Jadwal,’’ ujar Nasruddin.(RKZ/APP)