Cerahnews.com, Bulungan – Pasca pengesahan revisi UU MD3 oleh DPR RI bersama Pemerintah, tepat dihari ini (15/3) UU MD3 resmi diberlakukan walau tanpa teken dari Presiden Jokowi.
Penolakan terhadap UU MD3 masih terus berdatangan khususnya dari kalangan mahasiswa. Di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sekelompok mahasiswa menyatu dalam Jaringan Mahasiswa Pejuang, pun menggelar aksi demontrasi di hadapan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara (15/03) pagi tadi.
Aksi menyampaikan aspirasi dihadapan publik tersebut tidak berlangsung lama. Belum sempat bertemu anggota DPRD Kaltara, barisan demonstran telah dibubarkan paksa aparat kepolisian setempat.
Risno Karim, Presiden Mahasiswa Universitas Kalimantan Utara (UNIKAL), menjelaskan, meski UU MD3 telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI dan resmi berlaku mulai hari ini, aksi yang digelar oleh Jaringan Mahasiswa Penjuang adalah untuk menyampaikan pendapat tentang tindakan wakil rakyat yang telah memciptakan tameng hukum bagi anggota DPR yang terseret kasus hukum.
Lebih lanjut, Risno menjelaskan, seruan yang disampaikan pun tidak ada yang merendahkan marwah lembaga wakil rakyat yang dituju. Jika ada ucapan kami yang bertentangan dengan isi UU MD3 tersebut, silahkan diproses sesuai UU tersebut, bukan menggunakan kekerasan terhadap massa demonstran, tuturnya via seluler saat dihubungi.
Dari pantauan dilapangan, tiga mahasiswa terluka berat akibat tindakan pembubaran oleh aparat kepolisian yang bertugas. Korban pembubaran tersebut langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kami minta pihak kepolisian untuk minta maaf secara terbuka dan mengganti segala kerugian serta menghukum oknum aparat yang bertindak refresif dalam aksi tadi. Yang jelas kami akan terus menyuarakan penolakan UU MD3 ini”, tegasnya.
Ironinya, hanya ada satu orang wakil rakyat di kantor saat massa menyambangi kantor DPRD Kaltara. (yus).