TARAKAN, Cerahnews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan akan fokus pada target pemenuhan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh masyarakat Kota Tarakan di tahun 2019 ini. Berdasarkan target yang dibebankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa minimal 70 persen masyarakat di masing-masing Kabupaten/Kota harus memiliki akta kelahiran.
Plt Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah menjelaskan, berdasarkan data kependudukan dan pencatatan sipil per Oktober 2019, jumlah masyarakat Kota Tarakan yang sudah memiliki akta kelahiran sebesar 60 persen dari jumlah penduduk.
“Kita mendapatkan instruksi langsung dari Kemendagri. Untuk mengejar target minimal 70 persen, kami akan mempererat kerjasama dengan seluruh Ketua RT yang ada di Tarakan yang berjumlah 447 orang,” kata Hamsyah saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (2/10/2019).
Menurut Hamsyah banyaknya masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran disebabkan banyaknya pendatang dari luar daerah. Hal tersebut lantaran Kota Tarakan merupakan daerah transit yang menjadi daerah favorit para penduduk dari luar daerah untuk ditempati.
“Ketua RT mempunyai tugas mendata ulang warga mereka, khususnya yang belum memiliki akta kelahiran hingga saat ini. Jadi apabila ada warga yang ingin mengurus pembuatan akta kelahiran bisa melalui perwakilan Ketua RT mereka masing-masing,’’ ujar Hamsyah. (RKZ)