TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), sejak kemarin (7/1) memiliki Sekretaris Provinsi (Sekprov) definitif. Ini menyusul dilantiknya H Suriansyah oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie untuk menduduki posisi tersebut menggantikan pejabat sebelumnya, H Badrun. H Suriansyah sendiri, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara.
Penetapan H Suriansyah sebagai Sekprov kedua di jajaran Pemprov Kaltara, menurut Gubernur sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pengisian jabatan pimpinan tinggi ini, minimal dapat dilakukan dengan 2 cara. Salah satunya, melalui seleksi terbuka oleh tim independen yang ditetapkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), dalam hal ini Gubernur Kaltara,” kata Gubernur usai melakukan pengambilan sumpah / janji dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pengawas tenaga kerja, dan kepala sekolah di lingkungan Pemprov Kaltara tahun 2019 di Aula Serbaguna Gedung Gadis Provinsi Kaltara Lantai 1, Senin (7/1).
Penetapannya juga mendapat rekomendasi dari Komite ASN atau KASN. “Artinya, KASN akan melakukan evaluasi, pengawasan dan menegur apabila ada pelanggaran dalam pengisian jabatan,” ungkap Irianto.
Sebelum ditetapkan sebagai Sekprov definitif, tim independen dan PPK mengusulkan 3 nama yang berhasil lulus seleksi terbuka. Dari ketiga nama tersebut, berdasarkan sejumlah pertimbangan termasuk masukan dari kepala daerah maka ditetapkan 1 nama yang akan menjadi pejabat Sekprov definitif. “Jabatan Sekprov ini, adalah puncak karis bagi seorang ASN yang bertugas di lingkup pemerintahan provinsi. Kedudukannya, tak hanya menjadi pembantu utama kepala daerah, tapi juga bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)/Biro hingga seluruh ASN di wilayahnya,” papar Gubernur.
Tak itu saja, tugas lainnya adalah sebagai ketua tim panitia anggaran pemerintah provinsi yang bermitra dengan kalangan legislatif. Serta, menjadi pengelolaa anggaran yang bertanggungjawab kepada kepala daerah. “Kita semua juga harus bersyukur karena penetapan Sekprov ini, berjalan lancar dan tidak terlalu lama. Karena, biasanya promosi jabatan selalu ada konflik kepentingan. Tapi, kita berusaha melakukan penilaian secara objektif, adil, tanpa diskriminasi,” ulas Irianto.
Selain melantik Sekprov definitif, Gubernur juga melantik 4 pejabat tinggi pratama yakni Taufik Hidayat sebagai Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Umum, Muhammad Ishak (kepala Badan Pengembangan SDM Provinsi Kaltara), H Usdiansyah (Karo Kesejahteraan Rakyat), dan Rohadi (Karo Perekonomian). Turut dilantik 80 pejabat administrator dan pejabat pengawas, 13 kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 1 pengawas sekolah, dan 3 pengawas tenaga kerja.
Disebutkan Irianto, setiap ada pergeseran pejabat akan menyebabkan pergerakan pada jabatan lainnya. “Setelah dimutasi, pasti ada yang kecewa, itu manusiawi. Ingat, apa yang kita peroleh sesuangguhnya berawal dari apa yang kita kerjakan. Insya Allah, kalau kita bekerja baik, taat aturan, setia maka kita akan memperoleh hal yang sepadan,” jelas Gubernur.
Irianto juga berharap, dalam menanggapi isu mutasi, sedianya setiap ASN tak perlu khawatir. Harus berpikir positif, jernih dan menegakkan niat lurus untuk bekerja. “Dalam pengisian jabatan itu, adapula pertimbangan rekam jejak. Ini berisi perilaku orang per orang. Selain itu, integritas yang pada dasarnya adalah soal kesetiaan pada tugas, amanah dan kepada pimpinan,” ucap Irianto. Dalam pengisian jabatan juga memperhatikan kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, kualifikasi dan lainnya.
“Bagi yang diberi amanah, disamping bersyukur, patut pula menunjukkan bahwa anda mampu dan layak bekerja di jabatan tersebut. Untuk itu, saya anjurkan agar membudayakan rasa malu pada diri sendiri apabila tak mampu menunaikan amanah yang diperoleh,” tutup Gubernur.(humas)
Mutasi Pejabat di Pemprov Kaltara Per 7 Januari 2019
1. Sekretaris Provinsi : H Suriansyah
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
– Eselon II : 4 orang
3. Jabatan Administrator dan Pengawas
– Eselon III : 35 orang
– Eselon IV : 45 orang
4. Kepala SMA/SMK
– 13 orang
5. Pengawas Tenaga Kerja
– 3 orang
6. Pengawas Sekolah
– 1 orang
7. Surat Perintah Plt Kepala BKD Provinsi Kaltara
– Burhanuddin (Sekretaris BKD Provinsi Kaltara)
Sumber : BKD Provinsi Kaltara, 2018