BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode April Tahun 2021 di Kantor KPU Kabupaten Bulungan. Sesuai nomor Berita Acara nomor 15/PL.01.2-BA/6501/KPU-KAB/IV/2021 tentang Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Pertama beserta Lampiran sebanyak 97.661 dengan rincian laki-laki sebanyak 51.219 pemilih dan perempuan sebanyak 46.442 pemilih yang tersebar di 10 Kecamatan dan 81 Desa/Kelurahan.
Hasil rekapitulasi DPB tersebut juga diserahkan pada pihak-pihak terkait di hari yang berbeda yakni pada tanggal 4 Mei 2021 di Kantor KPU Kabupaten Bulungan dengan mengundang Bawaslu Bulungan, Partai Politik, Dukcapil Bulungan dan Kesbangpol Bulungan. Hal ini dilakukan sesuai dengan perintah KPU RI melalui Undang-undang nomor 7 Taun 2017 dan surat edaran nomor 366 angka 14 bahwa KPU Kab/Kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan perbulan dan menyampaikan kepada pihak-pihak terkait dan mengumumkan diberbagai media.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah amanat dari undang-undang nomor 7 tahun 2017, bahwa penyelenggara dalam hal ini KPU kab/kota diminta untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan dan Alhamdulillah KPU Bulungan telah melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 30 April lalu sebanyak 97.661 pemilih yang tersebar di 10 Kecamatan. Hasil rekapitulasi juga sudah kita serahkan pada pihak-pihak terkait yakni Bawaslu Bulungan, Partai Politik, Dukcapil Bulungan dan Kesbangpol Bulungan pada tanggal 4 Mei 2021,” ucap Mistang kepada Cerahnews.com Senin, 10/5/ 2021.
Mistang juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berbeda dengan Coklit. Coklit menggunakan petugas dilapangan dengan jangka waktu kurang lebih satu bulan, sementara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan dilaksanakan disetiap bulan dengan berkoordinasi atau bermitra dengan pihak-pihak eksternal seperti Dukcapil, Pengadian Negeri hingga Sekolah-Sekolah yang ada di Tanjung Selor.
“Pemutakhiran ini berbeda dengan Coklit pada pemilihan 2020 lalu. Jika coklit ada petugas yang mendatangi rumah warga sementara yang ini hanya bersifat koordinasi atau bekerjasama dengan Dukcapil, Pengadilan ataupun ke sekolah-sekolah yang ada di Tanjung Selor” paparnya.
Lanjutnya, DPB tersebut merupakan gabungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahun 2020. Namun jika di Tahun 2021 KPU Kabupaten/kota mendapatkan masukan dari pihak-pihak maka dapat ditindak lanjuti dengan cara melakukan pencermatan data masukan terlebih dahulu.
“DPB ini adalah gabungan DPT dan DPTb tahun 2020. DPT adalah hasil Coklit pada Pemilihan 2020 lalu dan DPTb adalah hasil pembukaan kotak sesuai perintah SE KPU RI nomor 218. Kemudian dalam perjalanannya KPU Kabupaten Bulungan mendapatkan beberapa masukan data warga seprti dari Dukcapil Bulungan, Polres Bulungan, Kodim 0903 Tanjung selor serta dari warga yang melaporkan diri secara via online,” ungkapnya.
“tentu data yang masuk ini tidak serta merta kita masukkan kedalam sistem, tapi harus kita cermati dulu. Kita sandingkan data masuk ini dengan DP4 dan DPT tahun 2020, karena jangan sampai data yang masuk tadi sudah terdaftar di DPT tapi masih di proses, ini bisa mengakibatkan data tersebut ganda dalam sistem,” lanjutnya.
Untuk mendapatkan data, KPU Kabupaten Bulugan melakukan beberapa hal diantaranya, membuat google form sebagai media warga untuk melaporkan diri jika belum terdaftar di DPT 2020, membuka pelayanan di Kantor sesuai jam kerja dengan protokol kesehatan, bekerjasama dengan pihak Dukcapil, Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan Pihak Sekolah yang ada di Kabupaten Bulungan.
“Untuk mengupdate data kami, maka Kami akan melakukan beberapa hal yakni Pertama, kita akan siapakn media google form dan kita share ke media sosial untuk ditanggapi. Kedua, dikantor kita akan buka pelayanan bagi warga yang mau melaporkan diri, entah itu dia belum terdaftar kemudian apakah yang bersangkutan mengalami perubahan data atau ada pihak keluarga yang telah meninggal dunia. Tidak hanya itu, kita akan tetap bekerjasama dengan Dukcapil Bulungan, atau instansi lain seperti Pengadilan Negeri Tanjung Selor hingga ke Sekolah-sekolah,” tutupnya.(App)