Cerahnews.com, Nunukan – Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tarakan gerah melihat Pemerintah Kabupaten Nunukan yang tidak pro terhadap masyarakat pedagang perbatasan di Kabupatan Nunukan.
Penerapan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2019 tentang Perdagangan perbatasan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 08/PMK/04/2019 tentang Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemberian pembebasan bea masuk barang yang dibawa oleh pelintas batas, dinilai merugikan masyarakat Kabupaten Nunukan khususnya pedagang diperbatasan.
“Penerapan peraturan ini cacat dan sangat merugikan warga pedagang perbatasan dan pelintas batas, harusnya Bupati mampu memberikan solusi atas masalah ini sehingga masyarakat kita tidak dirugikan atas peraturan yang diterapkan”, ujar Salim Said saat ditemui di Sekretariat HMI, Minggu, (07/7/2019).
Menurutnya, Pemberlakuan PP nomor 34 tahun 2019 dan peraturan Menkeu nomor 08/PMK/04/2019 tidak memenuhi unsur pada pasal 5, 6, 7, dan 8 PP nomor 34 tahun 2019. Ia menambahkan, belum ada perjanjian bilateral perdagangan impor ekspor antar kedua negara yang diundangkan juga tidak ada kejelasan review perjanjian perdagangan perbatasan atau Border Trade Agreement (BTA) antara Indonesia dan Malaysia.
“Adanya peraturan ini akan menghalangi dan membunuh mata pencarian masyarakat Nunukan wabilhusus pedagang impor ekspor dan pedagang lintas batas yang sudah berlangsung sejak lama di perbatasan Nunukan, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus hadir menyelesaikan permasalahan ini”, tegas mahasiswa asal Nunukan ini.
Ia selaku Ketua umum HMI sangat mendukung masyarakat Kabupaten Nunukan khususnya pedagang impor ekspor dan pelintas batas melakukan unjuk rasa terhadap Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Tidak sedikit permasalahan di jalur lintas batas Nunukan, Indonesia dan Tawau, Malaysia. Jika Bupati tidak peka maka kami dan masyarakat akan berbondong-bondong menuju kantor Bupati”, ungkapnya mengakhiri. (dna)