TARAKAN, Cerahnews.com – Musim kemarau diprediksi berlanjut hingga akhir November 2019. Akibatnya sejumlah titik Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) semakin meluas. Selain cuaca panas, diduga penyebab karhutla dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan kondisi kemarau untuk membuka lahan dengan cara pembakaran.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengeluarkan maklumat tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Sabtu (14/9/2019).
Dalam maklumat yang ditandatangani Kapolda Kaltara, Brigjend Pol Indrajit melarang setiap warga masyarakat dan pelaku usaha kehutanan, perkebunan dan pertanian membuka hutan dan lahan dengan cara melakukan pembakaran.
“Masyarakat yang mengetahui, melihat dan menemukan titik api di hutan maupun lahan milik sendiri atau orang lain maupun pelaku usaha agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian maupun TNI serta pemerintah untuk dilakukan penanganan,” imbaunya dalam maklumat yang diterima Cerahnews.com, Sabtu (14/9).
Indrajit mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha kehutanan, pertanian dan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran hutan lahan akan dikenakan pasal berlapis.
Berikut pasal tindak pidana pembakaran hutan dan lahan ;
Pasal 187 KUHP apabila “Dengan sengaja menimbulkan kebakaran”, diancam pidana penjara 12 (dua belas) tahun;
- Pasal 188 KUHP apabila “Karena kealpaannya (kesalahan menyebabkan kebakaran)”, diancam sanksi pidana kurungan 5 (lima) tahun;
- Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan” diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah);
- Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan” diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah);
- Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang berbunyi “Melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar” dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyard rupiah).
- Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/ataumengolah lahan dengan cara membakar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)” dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 .000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Maklumat ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan untuk kepentingan bersama,” tutupnya. (dna)