Cerahnews.com, Jakarta – Memasuki bulan Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (POLRI). Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1439 H.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336/2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan, jam kerja dikurangi 1 jam dari biasanya.
“Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu,” tulis Kementerian PANRB dalam keterangan resminya, Selasa (8/5) lalu.
Asman Abnur berharap, hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” pesannya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Kemudian, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. (dna)