TANJUNG SELOR, Cerahnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara pun tunduk atas tuntutan massa yang tergabung dalam Gerakan 26 September (G26S) menolak hasil revisi UU KPK dan RUU Pertanahan di Kantor DPRD Kaltara jalan Kolonel Sutadji, Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kamis (26/9/2019).
Massa G26S gabungan mahasiswa, pemuda dan pelajar SMA se Kabupaten Bulungan itu berorasi menyampaikan tuntutannya di depan Kantor DPRD Kaltara yang dikelilingi pagar kawat berduri. Massa mendesak anggota DPRD Kaltara untuk keluar menemui dan menyepakati tuntutan.
Berikut tuntutan G26S ;
- DPRD Provinsi Kaltara menyatakan sikap menolak hasil revisi UU NO 30 TAHUN 2002 Tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- DPRD Provinsi Kaltara menyatakan sikap menolak hasil rencana UU Pertanahan
- Meminta DPRD Provinsi Kaltara untuk Mengajak seluruh elemen lembaga di Kaltara Menolak Revisi UU KPK dan RUU Pertanahan.
Meski hanya sebagian kecil anggota DPRD Kaltara yang memenuhi panggilan pengunjuk rasa, Ketua Sementara Norhayati Andris nyatakan sepakat atas tuntutan pengunjuk rasa yang menamai diri G26S.
“Kami secara penuh mendukung seluruh tuntutan rekan-rekan mahasiswa, namun kami juga mengharapkan kepada rekan-rekan mahasiswa agar bersama-sama mengawal hingga hal ini bisa ditembuskan langsung ke DPR RI dan Presiden RI,” kata Norhayati.
Pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai bersama massa aksi akan dikirim melalui email.
Sementara itu, Koordinator Lapangan G26S Aswan menyatakan, mahasiswa dan pemuda secara kolektif akan terus mengawal ketat hasil keputusan DPRD Provinsi Kaltara terkait tuntutan aksi. Pihaknya berharap tuntutan yang telah disepakati bisa membuahkan hasil.
“Akan dikirim via email. Kami akan terus mengawal hingga tuntas. Apabila tuntutan kami ternyata tidak sesuai harapan, kami akan kembali turun ke jalan,” kata Aswan menegaskan. (Fan)