Cerahnews.com, Jakarta – Setelah UU MD3 disahkan (12/08) lalu, penolakan dari berbagai kalangan terus mengalir terhadap putusan rapat paripurna hasil revisi undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Namun demikian, UU MD3 tersebut, hari ini (14/03) otomatis resmi berlaku meski tak ditandatangani oleh Presiden. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Perundang-undangan, bahwa Presiden harus menandatangani Undang-Undang dalam waktu 30 hari setelah disahkan DPR. Undang-Undang tetap akan berlaku apabila Presiden tidak menandatangani dalam kurun waktu yang ditentukan.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan memastikan, sebagaimana UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kendati UU itu belum ditandatangani Presiden selama 30 hari, UU itu akan tetap berlaku.
“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Namun sepertinya belum ada kabar Presiden menandatangani UU itu. Walaupun begitu, secara aturan perundang-undangan, UU MD3 akan tetap berlaku,” kata Taufik di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Penolakan terhadap UU MD3 hingga hari ini masih terus mengalir, Jokowi tetap pada pendiriannya tidak menandatangani UU tersebut. Berbagai masukan terus disuarakan, antara lain menyerukan Presiden menggunakan hak konstitusinya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Taufik menilai, jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rasanya, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu”, tandas politisi F-PAN itu.
Terpisah, Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dalam kesempatan wawancara sangat menyesalkan pengesahan revisi UU MD3 tersebut. (dna).