Perubahan menjadi KPP Mikro diluncurkan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltim-tara), Samon Jaya, Senin (14/1). Dikatakan Sekprov, dengan perubahan itu, tentu tugas KPP Mikro Tanjung Selor akan bertambah. Jika sebelumnya tugas KP2KP hanya sebatas sosialisasi dan pelayanan, maka pengawasan menjadi tugas tambahan.
“Perlu atensi soal pajak ini, kepala daerah, Gubernur dan Bupati, perlu memahami bahwa negara kita ini perlu biaya untuk pembangunan dan pelayanan publik, pemasukan terbesar dari pajak,” jelas Suriansyah.
Sekprov berharap tugas pegawai pajak dapat menjadi maksimal mengingat di tahun lalu sampai Oktober 2018, pelaporan pajak di Kaltara masih 35,62 persen dimana Kabupaten Bulungan sebesar 20,68 persen untuk wajib pajak non karyawan. Sementara itu untuk pembayarannya di Kaltara sebesar 42,26 persen dan 39,40 persen di Kabupaten Bulungan.
“Kami berharap, KP2PK Tanjung Selor yang diperluas tupoksinya ini dapat memaksimalkan tugasnya sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bisa terpenuhi, tentunya perlu sinergi dari keduanya,” pesan Suriansyah. (humas)
Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2018
PPh Pasal 25/29 & PP 46/23 OP Non Karyawan s/d Oktober 2018
Kabupaten/Kota Wajib SPT Lapor Bayar
Kota Tarakan 4.143 1.874 1.953
Kab. Bulungan 1.741 360 686
Kab. Nunukan 2.797 876 1.078
Kab. Malinau 587 196 231
Kab. Tana Tidung 145 47 30
Total Kaltara 9.413 3.353 3.978