Pemprov Kaltara pada tahun ini menargetkan pendapatan melalui sektor pajak daerah sebesar Rp 379,4 miliar. Target tersebut untuk 5 jenis pendapatan pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pada 2018, Pemprov menargetkan perolehan PKB sebesar Rp 71,5 miliar. Sementara untuk tahun ini dinaikkan menjadi Rp 77,2 miliar atau naik Rp 5,7 miliar. Begitupula BBNKB dari Rp 72 miliar menjadi Rp 76,8 miliar, PBBKB dari Rp 155 miliar menjadi Rp 185 miliar dan PAP dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 1,9 miliar. “Untuk target pajak rokok, tahun ini tidak ada perubahan,” kata Gubernur sesuai laporan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara