TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara selalu berupaya mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini disampaikan Gubernur saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018 (Unaudited) Pemprov Kaltara di Ruang Pertemuan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltara, Senin (25/3).
Pada LKPD TA 2018, secara ringkas dilaporkan Gubernur bahwa pertanggungjawaban ini terdiri dari 7 item. Yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. “Intinya, saya sampaikan bahwa Pemprov Kaltara siap untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Gubernur.
Guna diketahui, APBD Kaltara tahun lalu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 06/2017 tanggal 29 Desember 2017, dan Perubahan APBD-nya ditetapkan dengan Perda No. 12/2018 tanggal 11 Oktober 2018. Dilaporkan Gubernur, untuk realisasi anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2018 dari target Rp 498 miliar, terealisasi Rp 574 miliar. Lalu, Pendapatan Transfer dari target Rp 1,88 triliun, terealisasi Rp 1,86 triliun. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target Rp 43 miliar, terealisasi Rp 21 miliar.
Artinya, secara keseluruhan realisasi pendapatan tahun lalu, dari target Rp 2.423 triliun, terealisasi Rp 2,422 triliun. “Kami optimis, PAD tahun ini akan meningkat lagi. Seiring upaya intensifikasi dan ekstensifikasi juga pembinaan yang dilakukan gubernur terhadap OPD yang menangani investasi daerah,” ucap Irianto.
Selanjutnya, untuk realisasi belanja daerah 2018, secara keseluruhan mencapai Rp 2,13 triliun. Ini terdiri dari belanja operasional dari target Rp 1,64 triliun, terealisasi Rp 1,50 triliun. Lalu, belanja modal dari target Rp 1,01 triliun, terealisasi Rp 637 miliar. Belanja tak terduga, dari target Rp 5 miliar, terealisasi Rp 58 juta. Dan, belanja transfer dari target Rp 224 miliar, terealisasi Rp 216 miliar. “Rendahnya realisasi belanja modal dikarenakan belum terealisasinya pembangunan RSUD Tipe B di Tanjung Selor melalui pinjaman PT SMI,” urai Gubernur.
Diungkapkan pula oleh Irianto, pada belanja operasional untuk belanja pegawai, Pemprov Kaltara mengalokasikannya sebesar 23,43 persen dari total belanja APBD. “Ini bukti sehatnya APBD Kaltara. Disamping itu, saya juga menginstruksikan untuk melakukan efisiensi anggaran yang kurang produktif guna dimanfaatkan bagi program kegiatan lain yang lebih menyentuh kebutuhan rakyat,” ungkap Irianto.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara Karyadi menyatakan, penyerahan LKPD TA 2018 oleh Pemprov Kaltara sudah tepat waktu. “Penyerahan laporan ini harus diserahkan dalam waktu 3 bulan setelah tahun anggaran selesai. Selanjutnya, BPK diberi waktu 2 bulan untuk memberikan opini,” ungkap Karyadi.
Dalam pemberian opini tersebut, BPK sudah menurunkan tim untuk untuk pemeriksaan intens atas LKPD Pemprov Kaltara TA 2018. BPK juga sudah lakukan konfirmasi dan exit meeting dengan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara. “Penting untuk diketahui, pengelolaan keuangan harus juga dilihat apakah telah bermanfaat bagi pencapaian visi-misi kepala daerah. Dalam hal ini, ada 4 indikator yang harus ditampilkan,” katanya. Indikator itu, yakni ratio indeks kemiskinan, ratio indeks pengangguran, gini ratio atau ketimpangan pendapatan, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).(humas)