TANJUNG SELOR – Menyikapi persoalan pemadaman listrik bergiliran yang terjadi di 2 daerah di Kalimantan Utara (Kaltara), yakni Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil sikap fasilitatif. Diungkapkan Kepala Dinas ESDM Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi, rencananya pada hari ini (22/3) pihaknya akan menggelar pertemuan dengan jajaran manajemen PT PLN (Persero) yang beroperasi di Kota Tarakan (PLN ULK Tarakan) dan Tanjung Selor (PLN Rayon Tanjung Selor). Termasuk, jajaran manajemen PT PLN (Persero) Area Berau, serta PT Sumber Alam Sekurau (SAS).
Reaksi yang ditunjukkan Pemprov ini, sekaitan dengan kewenangan dan peran Pemprov Kaltara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan. “Pada pasal 4 ayat (1) UU No. 30/2009, dijelaskan bahwa pelaksana usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Badan usaha milik negara yang dimaksud disini, adalah PT PLN. Sementara kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah, hanyalah melakukan pembinaan dan pengawasan. Ini sesuai pasal 46 UU yang sama,” kata Ferdy di ruang kerjanya, Kamis (21/3).
Dalam melakukan pengawasan, pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan inspeksi pengawasan di lapangan, meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan, melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan, dan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan. “Artinya, pemerintah daerah atau dalam hal ini, Pemprov Kaltara melalui Gubernur Kaltara dapat memberikan sanksi juga teguran kepada PT PLN apabila dalam memenuhi tanggung jawabnya tersebut melanggar ketentuan perizinan,” jelas Ferdy.
Dalam pertemuan hari ini, dikabarkan Ferdy, Pemprov Kaltara akan berusaha meminta klarifikasi secara mendetail mengenai penyebab terjadinya pemadaman listrik bergiliran yang terjadi di Kota Tarakan dan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. “Untuk pemadaman bergilir di Tarakan, dari informasi yang saya terima, terjadi karena adanya ledakan pipa gas yang menyebabkan korban nyawa. Kesimpulan sementaranya, pemadaman bergilir harus dilakukan hingga perbaikan pipa gas dapat terealisasi dengan baik. Jadi, saya kira ini wajar,” ulas Ferdy.
Berbeda dengan kasus pemadaman di Tarakan, Ferdy mengaku pemadaman listrik bergilir di Tanjung Selor, sejatinya masih menimbulkan banyak pertanyaan dan anasir dari kalangan pemerintah juga masyarakat. “Dari informasi yang kami terima, pihak PLN Rayon Tanjung Selor mengaku kekurangan daya hingga 4 MW karena kerusakan boiler pembangkitnya. Sementara dari informasi lainnya, diisukan belum adanya kesepakatan mengenai perjanjian jual beli listrik antara PT PLN dengan PT SAS yang memiliki pembangkit berdaya mampu hingga 5.500 kW. Jadi, mana yang benar, jangan sampai muncul isu pembohongan publik,” beber Ferdy.
Ferdy juga mengaku, pihaknya kecewa dengan sikap PLN menangani keluhan masyarakat atas pemadaman listrik bergilir di Tanjung Selor. “Menurut kami, selayaknya PLN memberikan informasi yang akurat, berikut solusi yang tepat untuk mengatasi pemadaman listrik bergilir ini,” papar Ferdy.
Sebagai informasi, dari data Dinas ESDM Kaltara, beban puncak siang hari di Tanjung Selor mencapai 10.107 kW. Sementara pada malam hari, sebesar 12.052 kW. Adapun kondisi pembangkit PT PLN (Persero) Kabupaten Bulungan untuk sistem Tanjung Selor sendiri, total daya mampu dari 18 pembangkit yang digunakan mencapai 15.300 kW. “Dari analisa kami, dengan tidak beroperasinya pembangkit PT SAS maka daya mampu listrik PLN berkurang juga menjadi 9.800 kW. Dengan begitu, maka PLN tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik pada saat beban puncak di siang juga malam hari di Tanjung Selor. Inilah yang mungkin menyebabkan terjadinya pemadaman bergilir,” tutup Ferdy.(humas)