Dalam pemberkasan ini, ada sejumlah persyaratan administrasi harus dilengkapi. Di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Bebas Narkoba dan lainnya. “Dokumen yang diserahkan, adalah dokumen yang update. Dengan kata lain, dokumen yang diterima untuk pemberkasan adalah dokumen yang dibuat setelah pengumuman kelulusan diterbitkan. Bukan sebelum pengumuman,” ujar Deni.
Berkas yang sudah masuk ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) akan disampaikan kepada tim verifikasi berkas BKN Regional VIII Banjarmasin untuk dipastikan kelengkapan dan validasi datanya. “Apabila ada kekurangan berkas atau informasi yang belum valid, BKN Regional akan menghubungi Panselda dalam hal ini BKD Kaltara. Selanjutnya, Panselda akan menghubungi yang bersangkutan untuk melengkapinya,” jelas Deni.
Secara teknis, berkas peserta yang lulus akan diinput Panselda ke dalam Sistem Administrasi Kepegawaian (SAPK) sesuai data pemberkasan yang disampaikan peserta. Lalu, Panselda akan membuat nota usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN Regional VIII Banjarmasin. Pengiriman nota usulan itu, bersamaan dengan berkas yang diterima Panselda. “Jadi, verifikasi dan validasi berkas serta penetapan NIP dilakukan oleh BKN Regional VIII Banjarmasin,” tutupnya.(humas)