NUNUKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.76/2019 tentang Pengawasan Lintas Batas Negara di Provinsi Kaltara. Menindaklanjuti hal itu, dibentuklah tim pengawasan lintas batas negara Provinsi Kaltara yang dikoordinatori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltara. Tim ini melibatkan sejumlah unsur teknis pengawasan. Di antaranya, pihak kecamatan, unsur intelijen, kepolisian, TNI, keimigrasian, dan lainnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Kaltara Datu Balam menjelaskan, dalam pelaksanaan tugasnya, tim akan melakukan tindakan langsung di lapangan. “Dokumen yang terkait lintas batas akan diperiksa oleh tim teknis. Seperti, dokumen keimigrasian, karantina, bea cukai dan lainnya,” kata Datu Balam di sela Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Batas Negara yang dirangkaikan dengan kegiatan pengawasan lintas batas negara di Kantor Satpol PP Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/2).
Adapun titik yang disasar, adalah pelabuhan sawmill Sungai Pancang, Pelabuhan Lalosalo Aji Kuning dan dermaga Bambangan. “Tim akan menanyakan langsung kelengkapan dokumen dari pelintas batas. Meski melakukan pengecekan dokumen, tim tidak melakukan penindakan atau eksekusi. Hanya sebatas peringatan dan imbauan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” jelas Datu Balam.
Upaya pengawasan lintas batas negara ini juga berkaitan dengan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).(humas)