TANJUNG SELOR – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setprov Kaltara, H Sanusi menilai diperlukan kerjasama untuk membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Salah satunya adalah penguatan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan website pusat JDIHN.
“Sehingga pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dapat dilakukan secara lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar di berbagai intansi pemerintah dan institusi lainnya,”kata Sanusi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Se- Provinsi Kaltara di Hotel Crown Tanjung Selor, Senin (28/10).
Kegiatan ini digelar untuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Dimana JDIH di daerah harus terintegrasi dengan portal JDIHN pusat. Kegiatan Rakor ini dihadiri para anggota JDIHN yang terdiri dari pemerintha provinsi, kabupaten/kota di Kaltara yang melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Salah satunya adalah pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN,”jelasnya. (humas)