TANJUNG SELOR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara)menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekbang), dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltara tahun anggaran 2020. Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Gedung Bandiklat Kabupaten Bulungan ini, dimaksudkan untuk melakukan pembahasan secara mendetail, tentang program dan kegiatan yang diusulkan oleh perangkat daerah kabupaten/kota se-Kaltara kepada Pemprov Kaltara. Untuk selanjutnya, akan terkompilasi menjadi Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah dan menjadi RKPD Provinsi Kaltara tahun 2020. Mekanismenya nanti, masing-masing kabupaten/kota menyampaikan usulannya. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di provinsi yang akan menanggapi sesuai dengan kewenangannya. Jika kewenangan pusat akan diteruskan ke pusat, kalau itu kewenangan provinsi akan ditanggapi provinsi, kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltara, H Syaiful Herman saat mewakil Gubernur membuka Rakortekbang, Selasa (26/3).
Berdasarkan ketentuan pasal 259 ayat 3, Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan Syaiful, koordinasi teknis pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar-daerah kabupaten/kota lingkup daerah provinsi dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dalam Rakortekbang ini akan dilakukan penyelarasan terhadap usulan program dan kegiatan kabupaten/kota, dengan program dan kegiatan dalam rancangan Renja Perangkat Daerah Provinsi. Program di provinsi itu harus sinkron dengan program pusat. Sehingga di kabupaten/kota juga harus sejalan, bebernya.
Syaiful mengatakan, ada tiga pedoman yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Rakortekbang kali ini. Pertama, kewenangan masing-masing tingkat pemerintah itu berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedua, program prioritas daerah provinsi yang selaras dengan program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam rancangan RKPD Provinsi Kaltara tahun 2020 yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. Dan yang ketiga, terkait dengan arah kebijakan dalam pembangunan itu harus tertuang kedalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah) Provinsi Kaltara tahun 2016-2021. Mengigat pentingnya Rakortekbang ini, wajib dihadiri oleh Kepala Dinas (Kadis). Atau yang mewakili Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi dengan satu staf sebagai operator, tegas Syaiful.
Lebih lanjut dikatakan, melalui Rakortekbang selanjutnya akan dibahas pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Muesrenbang) provinsi yang diagendakan pada April mendatang. Sebagaimana dalam Rancangan RKPD Provinsi tahun 2020, sebut Syaiful, telah ditetapkan 32 program prioritas daerah provinsi dan telah terdistribusikan kepada 32 perangkat daerah provinsi serta 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) provinsi yang dalam Rakortekbang ini. Nantinya usulan program ini, akan dibahas lebih detail yang diinput melalui aplikasi e-planning oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga akan menjadi kegiatan perangkat daerah provinsi sesuai dan fungsinya. “Dalam menyusun perencanaan itu harus matang, jangan asal. Program itu harus menyentuh ke rakyat. Terutama masalah kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, tutupnya.(humas)