Ditegaskan Gubernur di depan perwakilan nelayan, Permen yang mengatur larangan itu merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. “Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur tidak punya wewenang untuk merubah, apalagi mencabut aturan itu. Karena itu yang mengeluarkan pusat. Yang bisa mencabut hanya Menteri yang bersangkutan, atau atasannya, dalam hal ini Presiden,” terang Irianto, yang saat itu didampingi staf khusus bidang hukum, Prof Denny Indrayana dan Dr Muhdar.
Gubernur mengatakan, meski Pemprov tidak bisa mengubah aturan tersebut, bukan berarti pihaknya tinggal diam. Pemprov Kaltara, melalui Gubernur akan melayangkan surat resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudji Astuti. Dalam surat tersebut, terangnya, berisikan tentang penjelasan terkait kondisi atau fakta-fakta di Kaltara.
Dengan harapan, jika ada pertimbangan kondisi ini, Menteri KP bisa meninjau atau merevisi poin-poin yang memungkinkan bisa memberikan peluang para nelayan Kaltara bisa menjual kepiting ke luar. Tentu tetap pada koridor yang tidak melanggar aturan perundang-undangan, serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Perlu saya jelaskan, dalam surat yang akan kita ajukan ini, bukan minta Kaltara mendapat pengecualian. Karena peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia secara keseluruhan. Yang bisa kita harapkan, adalah ada revisi pasal pada Permen KP itu. Dan itu juga tidak serta merta. Tentu ada proses, nanti dari Kementerian akan menurunkan Tim untuk melihat sekaligus melakukan kajian teknis ke Kaltara,” beber Gubernur lagi.
Tak hanya itu, Gubernur juga menyatakan siap membantu dan memfasilitasi perwakilan HNSI Kaltara untuk mendiskusikan permasalahan ini ke Kementrian Kelautan dan Perikanan, guna mendapatkan jalan penyelesaiannya. Gubernur selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, siap membantu dan memfasilitasi perwakilan HNSI Kaltara untuk mendiskusikan permasalahan tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Gubernur juga telah menginstruksikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara untuk bekerja sama dengan kalangan akademisi (UBT) melakukan kajian akademis untuk menopang harapan nelayan dan pelaku usaha perikanan tersebut secara sistematis dan akuntabel. “Saya secara sadar sangat memahami permasalahan yang dihadapi para nelayan juga pelaku usaha perikanan di Kaltara, dan mempunyai empati yang besar dalam membantu mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut sesuai kewenangan dan peraturan perundangan yang berlaku,” urai Gubernur.
Disebutkan, yang bisa memungkinkan dilakukan dalam Permen itu, adalah dilakukn revisi, uji material yang dalam hal ini ke Mahkamah Agung, atau dicabut Peraturannya oleh Menteri atau atasannya. “Yang memungkinkan hanya yang pertama, revisi dengan menambahkn beberapa pasal. Untuk kedua membutuhkan proses yang sangat lama. Sedangkan yang ketiga, sepertinya tidak mungkin,” timpal Denny Indrayana, yang juga merupakan pakar hukum cukup terkenal itu.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan kepada masyarakat, utamanya para nelayan bersabar. Diminta untuk tidak memaksakan kehendak, dan memahami aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Gubernur juga sedikit menyinggung soal aksi demo di Tarakan, beberapa waktu lalu.
Gubernur memahami permasalahan yg dihadapi para nelayan dan mempunyai empati yang besar dalam membantu mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut, sesuai kewenangan dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ini aturannya jelas. Dan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kaltara saja. Mengenai anggapan ada pengecualian di Jawa Tengah, itu beda. Bukan soal kepiting, tapi aturan alat tangkap Cantrang. Dan itu juga bukan pengecualian, melainkan Menteri memperpanjang pemberlakuan penggunaan cantrang, sampai nelayan sudah siap menggunakan alat baru yang diperbolehkan,” jelasnya lagi. Sekedar diketahui, aksi demo dilakukan massa di Tarakan, Jumat (15/3) lalu. Massa yang sebagian besarnya nelayan, mempersoalkan larangan penangkapan dan penjualan keluar kepiting bertelur.(humas)