TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara.
Pengumuman DPS tersebut dilaksanakan selama 10 hari, mulai hari ini tanggal 19 September sampai dengan 28 Oktober 2020 mendatang. Masyarakat diminta untuk mencermati nama-nama yang ada di DPS untuk selanjutnya memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
DPS diumumkan di setiap kantor kelurahan di seluruh Kota Tarakan. Selain di kelurahan, DPS juga akan diumumkan di setiap wilayah Rukun Tetangga (RT).
KPU Tarakan bersama relawan demokrasi akan terus mensosialisasikan pengumuman DPS tersebut ke masyarakat salah satunya di rumah ibadah seperti masjid dan gereja dan tempat-tempat strategis dalam rangka mendekatkan dan memudahkan masyarakat untuk mencermatinya.
Sebagaimana diketahui, sesuai hasil rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di tingkat KPU provinsi Kalimantan Utara pada 15 september 2020 lalu, Angka DPS Kota Tarakan tercatat sebanyak 143.605 pemilih. dengan rincian 73.064 pemilih laki-laki dan 70.541 pemilih perempuan yang tersebar di 427 TPS seluruh Kota Tarakan.
“KPU Kota Tarakan telah melakukan pendistribusian DPS ke PPK di semua kecamatan, untuk kemudian disampaikan ke PPS sesuai wilayah kelurahan masing-masing. Hari ini PPS melakukan pemasangan DPS di papan pengumuman secara serentak,” kata Anggota KPU Tarakan Divisi Data, Jumaidah (19/9/2020).
Pendistribusian DPS juga dilakukan ke semua partai politik. “Dalam pendistribusian DPS di setiap kelurahan akan dipantau oleh Koordinator Wilayah (Korwil) supervisi untuk mengecek apakah DPS sudah terpasang atau belum,” ujar anggota KPU Tarakan Divisi Teknis dan Data ini.
Selama waktu pengumuman itu, apabila masyarakat ada yang tidak masuk dalam DPS yang telah disebarkan diberi kesempatan untuk segera mendaftarkan diri ke PPS di kelurahan masing-masing. Kemudian oleh PPS akan memberikan formulir model A.1.A-KWK untuk tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS.
Syarat melaporkan diri ke PPS membawa KTP elektronik dan kartu keluarga. Setelah itu langsung diakomodir dalam keikutsertaan sebagai pemilih di tingkat kelurahan setempat,” sebutnya.
“KTP yang diakomodir dalam pencatatan sebagai pemilih adalah Bukan KTP warna Kuning, KTP yang diakui Disdukcapil saat ini yaitu KTP elektronik yang berjumlah 16 digit. Selain itu juga kartu keluarga, tapi bukan nomor KK yang angkanya Kurang dari 16 digit,” tambahnya.
Dia memperkirakan jumlah DPS akan mengalami perubahan seiring penambahan pemilih baru, atau berkurang lantaran ada yang sudah meninggal dunia. (AA/APP)