Cerahnews.com, Jakarta – Kementerian Agama gelar sidang isbat menentukan awal puasa 1 Ramadan 1439 H, Selasa (15/5/2018) sore nanti. Sidang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Juraidi menyampaikan sidang isbat awal puasa Ramadan akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Mei 2018, di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl MH Thamrin No 6, Jakarta, melansir situs Kemenag.go.id, Selasa (15/5).
Juraidi memaparkan, sidang isbat akan dihadiri Duta Besar negara-negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-Ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama, dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.
“Sidang isbat merupakan wujud kebersamaan Kementerian Agama selaku Pemerintah dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam mengambil keputusan, yang hasilnya diharapkan dapat dilaksanakan bersama,” imbuhnya.
Sidang akan dimulai pukul 16.00 WIB, diawali dengan pemaparan dari Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal menjelang awal Ramadan 1439 H.
Sementara, proses sidang isbat, dijadwalkan berlangsung selepas salat Magrib, setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan.
“Hasil Rukyatul Hilal dan Data Hisab, posisi hilal awal Ramadan 1439 H akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk kemudian diambil keputusan penentuan awal Ramadan 1439 H,” kata Juraidi.
Seperti halnya sidang isbat awal Ramadan dan awal Syawal tahun lalu, sidang isbat penentuan awal Ramadan 1439 H juga akan berlangsung tertutup. Hasilnya akan disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers.
Juraidi menambahkan, Kementerian Agama menurunkan sejumlah pemantau hilal Ramadan 1439 H di 95 titik pemantauan di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Ormas Islam serta instansi terkait setempat. (dna).