• Disclaimer
  • Home
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Cerah News
Minggu, Juni 22, 2025
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
CerahNews.Com
Advertisement
  • Home
  • News
    Rapimnas SMSI 2023 Dipersiapkan

    Rapimnas SMSI 2023 Dipersiapkan

    DPP Asperumnas Berkunjung ke SMSI Pusat, Ajak Kerja Sama Bangun Rumah Layak Huni dan Murah

    DPP Asperumnas Berkunjung ke SMSI Pusat, Ajak Kerja Sama Bangun Rumah Layak Huni dan Murah

    Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

    Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

    Undang-Undang Desa Diusulkan Direvisi, Supaya Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa

    Undang-Undang Desa Diusulkan Direvisi, Supaya Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa

    Penandatanganan Kerja Sama Antara SMSI Dengan TNI AD Bentuk Sinergi dalam Menjaga NKRI

    Penandatanganan Kerja Sama Antara SMSI Dengan TNI AD Bentuk Sinergi dalam Menjaga NKRI

    Konsistensi Bank BJB Bersama SMSI Dalam Membangun  Kemitraan

    Konsistensi Bank BJB Bersama SMSI Dalam Membangun Kemitraan

    Trending Tags

    • Nasional
      SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

      SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

      Rapimnas SMSI 2023 Dipersiapkan

      Rapimnas SMSI 2023 Dipersiapkan

      Gelar Tasyakuran, Akademisi hingga Pengusaha Puji Konsistensi Arief Rosyid Membangun Pemuda

      Gelar Tasyakuran, Akademisi hingga Pengusaha Puji Konsistensi Arief Rosyid Membangun Pemuda

      DPP Asperumnas Berkunjung ke SMSI Pusat, Ajak Kerja Sama Bangun Rumah Layak Huni dan Murah

      DPP Asperumnas Berkunjung ke SMSI Pusat, Ajak Kerja Sama Bangun Rumah Layak Huni dan Murah

      Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

      Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

      Kekerasan Digital Terhadap Wartawan dan Media Tak Bisa Dibiarkan

      Kekerasan Digital Terhadap Wartawan dan Media Tak Bisa Dibiarkan

      Trending Tags

      • Daerah
        Puluhan Media Deklarasi Pemilu Damai, SMSI Bersinergi Bersama TNI-Polri

        Puluhan Media Deklarasi Pemilu Damai, SMSI Bersinergi Bersama TNI-Polri

        Kapolda Kaltara Pastikan Penerimaan Polri 2023 Bersih. Berikut Tahapan Seleksinya.

        Kapolda Kaltara Pastikan Penerimaan Polri 2023 Bersih. Berikut Tahapan Seleksinya.

        Gandeng Sumitomo, Progres PLTA Kayan Signifikan

        Gandeng Sumitomo, Progres PLTA Kayan Signifikan

        Pertama di Indonesia, ATM Sampah “Diparkir” di Masjid

        Pertama di Indonesia, ATM Sampah “Diparkir” di Masjid

        Muhammadiyah Bulungan Gelar Vaksinasi Massal COVID 19

        Muhammadiyah Bulungan Gelar Vaksinasi Massal COVID 19

        Dedy Syarkani Terpilih Menjadi Nahkoda Baru HMI Cabang Tarakan

        Dedy Syarkani Terpilih Menjadi Nahkoda Baru HMI Cabang Tarakan

        Trending Tags

        • Rubrik
          • Ekonomi
          • Sosial
          • Politik
          • Pendidikan
          • Budaya
          • Kriminal
          • Olahraga
          • Kesehatan
          • Teknologi
          • Sains
          • Seni
          • Travel
          • Entertain
        • Infografis
          Status Akreditasi 13 Rumah Sakit Se Kalimantan Utara

          Status Akreditasi 13 Rumah Sakit Se Kalimantan Utara

          Kuota JBT Kaltara Ditambah 7.115 Kilo Liter

          Kuota JBT Kaltara Ditambah 7.115 Kilo Liter

          Awal Desember, Transmigran Asal Jatim Tiba Di Kaltara

          Awal Desember, Transmigran Asal Jatim Tiba Di Kaltara

          Diperlebar, Jalan Menuju Pelabuhan Ferry Sudah Mulus

          Diperlebar, Jalan Menuju Pelabuhan Ferry Sudah Mulus

          Gubernur Tegaskan, Penerima DIPA Tak Boleh Diwakilkan

          Gubernur Tegaskan, Penerima DIPA Tak Boleh Diwakilkan

          Realisasi Capai 87,4 Persen, Optimis PAD Bisa Lampaui Target

          Realisasi Capai 87,4 Persen, Optimis PAD Bisa Lampaui Target

          Trending Tags

          • Opini
            Generasi Muda, Kenapa Harus Memilih?

            Generasi Muda, Kenapa Harus Memilih?

            SKEMA (Sketsa Ramadhan)

            SKEMA (Sketsa Ramadhan)

            Mengupas Buku Mahakarya M. Afifuddin “Membumikan Pengawasan Pemilu”

            Tahapan Pemilihan Yang Tertunda, Dilanjutkan Bulan Juni atau Ditunda Lagi?

            SERBA-SERBI PERPPU PILKADA

            SERBA-SERBI PERPPU PILKADA

            Rasionalitas Islam Menuju Kesadaran Umat

            Trending Tags

            • Tokoh
              Jejak Karir Ahok Hingga Masuk Daftar “100 Global Thinkers” 2017

              Jejak Karir Ahok Hingga Masuk Daftar “100 Global Thinkers” 2017

              Trending Tags

              • Profil

                Trending Tags

                • Home
                • News
                  Rapimnas SMSI 2023 Dipersiapkan

                  Rapimnas SMSI 2023 Dipersiapkan

                  DPP Asperumnas Berkunjung ke SMSI Pusat, Ajak Kerja Sama Bangun Rumah Layak Huni dan Murah

                  DPP Asperumnas Berkunjung ke SMSI Pusat, Ajak Kerja Sama Bangun Rumah Layak Huni dan Murah

                  Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

                  Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

                  Undang-Undang Desa Diusulkan Direvisi, Supaya Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa

                  Undang-Undang Desa Diusulkan Direvisi, Supaya Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa

                  Penandatanganan Kerja Sama Antara SMSI Dengan TNI AD Bentuk Sinergi dalam Menjaga NKRI

                  Penandatanganan Kerja Sama Antara SMSI Dengan TNI AD Bentuk Sinergi dalam Menjaga NKRI

                  Konsistensi Bank BJB Bersama SMSI Dalam Membangun  Kemitraan

                  Konsistensi Bank BJB Bersama SMSI Dalam Membangun Kemitraan

                  Trending Tags

                  • Nasional
                    SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

                    SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

                    Rapimnas SMSI 2023 Dipersiapkan

                    Rapimnas SMSI 2023 Dipersiapkan

                    Gelar Tasyakuran, Akademisi hingga Pengusaha Puji Konsistensi Arief Rosyid Membangun Pemuda

                    Gelar Tasyakuran, Akademisi hingga Pengusaha Puji Konsistensi Arief Rosyid Membangun Pemuda

                    DPP Asperumnas Berkunjung ke SMSI Pusat, Ajak Kerja Sama Bangun Rumah Layak Huni dan Murah

                    DPP Asperumnas Berkunjung ke SMSI Pusat, Ajak Kerja Sama Bangun Rumah Layak Huni dan Murah

                    Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

                    Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

                    Kekerasan Digital Terhadap Wartawan dan Media Tak Bisa Dibiarkan

                    Kekerasan Digital Terhadap Wartawan dan Media Tak Bisa Dibiarkan

                    Trending Tags

                    • Daerah
                      Puluhan Media Deklarasi Pemilu Damai, SMSI Bersinergi Bersama TNI-Polri

                      Puluhan Media Deklarasi Pemilu Damai, SMSI Bersinergi Bersama TNI-Polri

                      Kapolda Kaltara Pastikan Penerimaan Polri 2023 Bersih. Berikut Tahapan Seleksinya.

                      Kapolda Kaltara Pastikan Penerimaan Polri 2023 Bersih. Berikut Tahapan Seleksinya.

                      Gandeng Sumitomo, Progres PLTA Kayan Signifikan

                      Gandeng Sumitomo, Progres PLTA Kayan Signifikan

                      Pertama di Indonesia, ATM Sampah “Diparkir” di Masjid

                      Pertama di Indonesia, ATM Sampah “Diparkir” di Masjid

                      Muhammadiyah Bulungan Gelar Vaksinasi Massal COVID 19

                      Muhammadiyah Bulungan Gelar Vaksinasi Massal COVID 19

                      Dedy Syarkani Terpilih Menjadi Nahkoda Baru HMI Cabang Tarakan

                      Dedy Syarkani Terpilih Menjadi Nahkoda Baru HMI Cabang Tarakan

                      Trending Tags

                      • Rubrik
                        • Ekonomi
                        • Sosial
                        • Politik
                        • Pendidikan
                        • Budaya
                        • Kriminal
                        • Olahraga
                        • Kesehatan
                        • Teknologi
                        • Sains
                        • Seni
                        • Travel
                        • Entertain
                      • Infografis
                        Status Akreditasi 13 Rumah Sakit Se Kalimantan Utara

                        Status Akreditasi 13 Rumah Sakit Se Kalimantan Utara

                        Kuota JBT Kaltara Ditambah 7.115 Kilo Liter

                        Kuota JBT Kaltara Ditambah 7.115 Kilo Liter

                        Awal Desember, Transmigran Asal Jatim Tiba Di Kaltara

                        Awal Desember, Transmigran Asal Jatim Tiba Di Kaltara

                        Diperlebar, Jalan Menuju Pelabuhan Ferry Sudah Mulus

                        Diperlebar, Jalan Menuju Pelabuhan Ferry Sudah Mulus

                        Gubernur Tegaskan, Penerima DIPA Tak Boleh Diwakilkan

                        Gubernur Tegaskan, Penerima DIPA Tak Boleh Diwakilkan

                        Realisasi Capai 87,4 Persen, Optimis PAD Bisa Lampaui Target

                        Realisasi Capai 87,4 Persen, Optimis PAD Bisa Lampaui Target

                        Trending Tags

                        • Opini
                          Generasi Muda, Kenapa Harus Memilih?

                          Generasi Muda, Kenapa Harus Memilih?

                          SKEMA (Sketsa Ramadhan)

                          SKEMA (Sketsa Ramadhan)

                          Mengupas Buku Mahakarya M. Afifuddin “Membumikan Pengawasan Pemilu”

                          Tahapan Pemilihan Yang Tertunda, Dilanjutkan Bulan Juni atau Ditunda Lagi?

                          SERBA-SERBI PERPPU PILKADA

                          SERBA-SERBI PERPPU PILKADA

                          Rasionalitas Islam Menuju Kesadaran Umat

                          Trending Tags

                          • Tokoh
                            Jejak Karir Ahok Hingga Masuk Daftar “100 Global Thinkers” 2017

                            Jejak Karir Ahok Hingga Masuk Daftar “100 Global Thinkers” 2017

                            Trending Tags

                            • Profil

                              Trending Tags

                              Tidak ada hasil
                              Tampilkan semua hasil
                              CerahNews.Com
                              Tidak ada hasil
                              Tampilkan semua hasil
                              Home Opini

                              Disharmonisasi Regulasi UU PILKADA dan PKPU

                              Oleh admin
                              6 tahun lalu
                              In Opini
                              A A
                              0
                              Disharmonisasi Regulasi UU PILKADA dan PKPU

                              H. Mumaddadah, SH, MH

                              Penulis H. Mumaddadah, SH, MH

                              Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 telah dimulai ada bebarapa daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia, tercatat 9 provinsi akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur , 224 Kabupaten akan memilih Bupati dan wakil Bupati serta 37 Kota akan memilih Walikota dan Wakil Walikota. Dalam mengajukan calon kepala daerah dan/atau pun wakil kelapa daerah si calon harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah tersebut.

                              Menarik untuk didiskusikan, berdasarkan hasil survey penulis dibeberapa media cetak, media online, media sosial serta media televisi, banyak yang mengangkat tajuk persoalan persyarat calon mantan koruptor, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba hingga perbuatan tercela.

                              Mengutip Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan walikota menjadi Undang-undang terkait pasal persyarat calon misalkan Pasal 7 ayat (2) huruf g “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana”.

                              Penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf g tersebut menyatakan yang dimaksud dengan “mantan terpidana” adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Dalam penjelasan tersebut mantan narapidana kasus korupsi tidak termasuk yang dikecualikan.

                              Lalu kemudian ditegaskan dengan lahirnya Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 2018 Pasal 4 menegaskan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak didalam penjara.

                              Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran. Sebenarnya pasal tersebut hanya butuh untuk dikonkritkan, misalkan mempersiapkan format khusus atau form yang sedikitnya memuat Nama Mantan Narapidana, kasus pidana apa, vonis pengadilan terhadap kasus pidananya, lalu kemudian form tersebut diserahkan kepada KPU yang selanjutnya diumumkan oleh KPU beserta jajarannya dengan cara mempublikasikannya melalui media, memasang pengumuman di kantor desa/kelurahan dilingkungang Rukun Tetangga (RT) hingga dirumah-rumah ibadah untuk dapat diketahui khalayak ramai atau semua lapisan masyarakat sehingga menjadi pertimbangan bagi pemilih untuk memilih calon tersebut.

                              Jika hal publikasi tersebut diserahkan kepada bakal calon ataupun si calon besar kemungkinan bakal calon ataupun si calon asal-asal dalam menginformasikan data terkait tindak pidana serta vonis pengadilan, lain lagi pemilihan media publikasi yang tidak semua orang dapat mengakses. Tentu dengan penerapan metode diatas masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal sebuah ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dengan kata lain masyarakat berperan sebagai alat kontrol sosial.

                              Dalam Undang-Undang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan salah satu lembaga penyelenggara Pemilu diberikan beberapa tugas dan kewenagan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Pilkada. KPU diberikan tugas menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. Hadirnya Peraturan KPU merupakan wujud amanah dari Undang-Undang.

                              Draft Peraturan KPU tampaknya lebih getol dalam mengatur persyaratan calon, khususnya perbuatan tercela. Pasal 4 poin J menjabarkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan Judi, Mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, zina dan peruatan assila lainnya. Tampaknya KPU melalui produk hukumnya yakni draft Peraturan KPU yang nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pilkada menginginkan sebuah calon pemimpin yang begitu sempurna darisegi kriteria.

                              Adanya wacana pelarangan terhadap eks narapidana koruptor turut andil dalam pesta demokrasi tampaknya akan kembali bergulir dan menjadi isu hangat diperbincangkan. Hal ini dibuktikan dengan sepakatnya KPU atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan larangan bagi eks koruptor menjadi calon kepala daerah pada ajang demokrasi pemilihan kepala daerah yang dihelat 2020 mendatang.

                              Adanya pembatasan bagi eks napi koruptor telah digulirkan oleh KPU sejak Pemilu 2019 melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Hanya saja regulasi tersebut digugurkan oleh MA lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

                              Tentunya dalam membangun  wacana seperti ini, KPU juga harus berkaca kepada kasus sebelumnya. Tidak kalah penting, KPU juga harus memperhatikan beberapa ketentuan hukum sebelum mengambil sebuah kebijakan. KPU memiliki instrumen dalam mengatur sebuah ketentuan persyaratan calon kepala daerah yakni Peraturan KPU. Hanya saja perlu diingat jika PKPU merupakan turunan ataupun produk hukum yang harus berpijak pada Undang-undang yang lebih tinggi yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang selanjutnya disebut dengan UU Pilkada. Segala materi yang tertuang dalam PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pilkada inilah yang dikenal dengan istlah asas hierarki.

                              Dari segi substansi, larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan menjadi kepala daerah sangat baik. Namun akan bermasalah dari segi regulasi karena potensi membatasi Hak seseorang, untuk menghindari persoalan hukum dikemudian hari maka sebaiknya aturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi diatur menggunakan Undang-Undang, karena untuk membatasi hak asasi sebagai warga Negara haruslah dilandasi dengan sebuah putusan pengadilan atau pengaturan di Undang-Undang. Hal ini sejalan dengan aturan yang termuat pada pasal 28J ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.

                              Dari segi kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berwenang membentuk Undang-Undang adalah DPR dengan persetujuan bersama Presiden RI, sehingga akan bermasalah jika pembatasan hak asasi sebagai warga Negara diatur melalui PKPU, karena KPU bukanlah subjek lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk membatasi hak warga Negara sehingga otomatis PKPU tidak dapat menjadi sebuah instrument pembatasan hak.

                              Pada Pilkada serentak pertama tahun 2015 Mahkamah konstitusi pernah memutus perkara terkait larangan mantan narapidana korupsi dengan nomor putusan 42/PUU-VIII/2015 yang putusannya membatalakan larangan tersebut, lalu pada Pemilu 2019 KPU melalui PKPU 20 tahun 2018 kembali membuat aturan mengenai larangan mantan narapidana korupsi untuk nyaleg kemudian kembali digugat ke Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Agung membatalkan larangan itu sebagaimana tertuang dalam Putusan MA nomor 46 P/HUM/2018. Pada Pemilihan serentak 2020 melalui draft PKPU pencalonan yang beredar KPU kembali mewacanakan untuk mengatur hal tersebut yang potensinya akan kembali dipersoalkan (Judicial review) di MA.

                              Dalam menutupi celah terjadinya gugatan PKPU jilid II ke Mahkamah Agung, tentunya pemangku kepentingan juga harus lebih jeli dalam menerapkan sebuah regulasi. Perlu dilakukan revisi terhadap regulasi yang menjadi pijakan PKPU nantinya. Dalam artian, UU Pilkada harus secara tegas memaparkan kriteria dan syarat pencalonan kepala daerah dan tidak menimbulkan multitafsir yang berdampak kepada perbedaan pendapat. Sehingga PKPU yang akan digunakan nantinya lebih berbicara kepada hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan Pilkada.

                              Tidak hanya itu, dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), hal tersebut dapat berpotensi menghambat pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) si calon dalam kontestasi  pemilihan kepala daerah yang telah melakukan tindak pidana tersebut ataupun mantan Narapidana tersebut, jika kita lihat Undang-undang Dasar 1945  (UUD 1945) pasal 28 D ayat 3 “ setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan “ lebih lanjut menurut ketentuan Undang-undang (UU) No.39 tahun 1999 tentang HAM pasal 43 ayat 1 “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

                              Meskipun pelaksanaan HAM bukanlah sesuatu yang mutlak atau absolut. Pembatasan hak politik dalam ketentuan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang  dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Artinya pembatasan hak politik tersebut hanya berdasarkan pada hukum atau Undang-undang.

                              Penambahan rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya kedalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.

                              Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.

                              Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin. Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karakteristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati hak asasi tiap-tiap pihak.

                              Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.

                              Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk didalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

                              Jika rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diimplementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                              Tags: Bawaslu KaltaraPKPUUU Pilkada
                              Share54TweetKirimShareKirimScan

                              QOTD

                              “Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia.”.

                              – Soekarno –

                              Berlangganan Berita

                              Tentang Kami

                              CerahNews.Com

                              Cerahnews.com merupakan media online independen yang dikelola anak negeri progresif dan berpikir otentik memberi pencerahan.

                              Kategori

                              • Budaya
                              • Daerah
                              • Ekonomi
                              • Entertain
                              • Infografis
                              • Kesehatan
                              • Kriminal
                              • Nasional
                              • News
                              • Olahraga
                              • Opini
                              • Pendidikan
                              • Politik
                              • Rubrik
                              • Sosial
                              • Teknologi
                              • Tokoh
                              • Travel

                              Trending Utama

                              Apa Kerja KPU Setelah Pilkada Selesai?

                              Selalu Terhubung

                              • Disclaimer
                              • Tentang Kami
                              • Kontak
                              • Pedoman Media Siber

                              © 2017 CerahNews.Com

                              Tidak ada hasil
                              Tampilkan semua hasil
                              • Home
                              • News
                              • Nasional
                              • Daerah
                              • Rubrik
                                • Ekonomi
                                • Sosial
                                • Politik
                                • Pendidikan
                                • Budaya
                                • Kriminal
                                • Kesehatan
                                • Olahraga
                                • Teknologi
                                • Sains
                                • Seni
                                • Travel
                                • Entertain
                              • Infografis
                              • Opini
                              • Tokoh
                              • Profil

                              © 2017 CerahNews.Com