GUBERNUR Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menyebutkan, ada 4 sumber pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, yang membutuhkan modal. Keempat sumber bantuan pendanaan yang dapat dimanfaatkan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu, antara lain Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Wirausaha Pemula (WP), dan Ultra Mikro (UMi).
“Sesuai data di Disperindagkop-UMKM Kaltara, terdapat 12.223 pelaku UMKM yang ada di wilayah ini. Terdiri dari 9.676 usaha mikro, 1.978 usaha kecil, dan 569 usaha menengah. Namun sayang, dari sekian banyak pelaku UMKM tersebut, sejauh ini belum banyak yang mengetahui bagaimana caranya mendapatkan bantuan modal dari pemerintah,” kata Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Provinsi Kaltara Hartono, baru-baru ini.
Irianto menuturkan, diharapkan melalui 4 sumber pendanaan itu, para pelaku UMKM yang membutuhkan modal bisa terbantu. Seperti bantuan dari lembaga pemerintah yang menyediakan bantuan dana bagi UKM melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Dari itu, Disperindagkop terus berupaya memberikan fasilitas untuk mendapatkan program bantuan bagi UMKM di Kaltara. “Bantuan dana untuk pelaku UMKM ini, dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang memiliki syarat-syarat yang sudah ditetapkan. salah satunya memiliki usaha yang bergerak di bidang koperasi atau UMKM,” urai Gubernur.
Melalui LPDB – KUMKM misalnya. Tahun ini, lembaga di bawah Kementerian Koperasi dan UMKM itu, masih berlanjut menyalurkan dana modal bagi para pelaku usaha di Kaltara. Hanya saja, diakui Gubernur, beberapa pelaku usaha masih kesulitan mengakses pengajuan proposal bantuan LPDB. “Seperti tahun sebelumnya bantuan LPDB dari 18 UKM yang mengajukan proposal, hanya ada 5 yang disetujui. Ini karena kebanyakan pelaku UMKM tidak memahami prosedur dan syarat-syaratnya,” kata Irianto.
Dari hasil komunikasi dengan Kepala LPDB, tahun ini standar kriteria usulan bantuan LPDB ada 13 kriteria. Lebih sedikit dibanding tahun lalu sebanyak 24 kriteria. “Ini dapat mempermudah mengajukan proposal bantuan itu,“ timpal Hartono.
Sama halnya dengan LPDB, jelas Hartono, bantuan KUR juga harus melalui beberapa persyaratan. Untuk tahun ini, program KUR masih menunggu sosialisasi dari kementerian. Karena setiap tahun jumlah bantuan KUR berubah, begitu juga dengan target yang harus dicapai. “Tahun lalu Kaltara ditargetkan sebanyak 432 UKM. Realisasinya, jumlah pelaku UKM yang mengajukan usulan bantuan KUR ada 408 UKM. Dengan besaran pinjaman tiap UKM itu maksimal Rp 25 juta. Demikian juga dengan program bantuan UMi yang baru di-launching tahun lalu. Tahun ini baru akan disosialisasikan,” papar Hartono.
Lebih lanjut dikatakan, sumber dana ketiga adalah bantuan dana bagi pelaku WP. Tahun ini Disperindagkop akan melakukan sosialisasi mengenai Petunjuk Tenis (Juknis) terbaru untuk bantuan dana bagi pelaku WP. Karena bantuan WP ini berbeda dengan bantuan KUR, pasalnya bantuan WP ini tidak ada pengembalian dana bantuan bagi pelaku usaha WP. Bantuan WP diserahkan sepenuhnya kepada pelaku WP.
Semua WP di Kaltara, kata Hartono, dapat mengusulkan bantuan ini. Mengenai kelayakan penerima bantuan WP, ditentukan melalui diverifikasi dari kementerian. Tahun ini bantuan bagi pelaku WP nilainya Rp 10 juta hingga Rp 12 juta tiap pelaku WP. “Tahun lalu besaran bantuan bagi pelaku WP sebesar Rp 13 juta. Yang mendapatkan bantuan hanya dua orang, dari Tarakan. Untuk yang dari Bulungan, telah mengajukan sebanyak 10 WP, namun tidak dapat, karena kurang melakukan komunikasi,” ujarnya.
“Belajar dari itu, saya berharap usulan bantuan bagi pelaku UKM di Kaltara selalu melakukan dikoordinasikan, baik langsung ke pusat maupun melalui kita di Disperindagkop Kaltara,” imbuh Hartono. (Humas)