PAK jabatan fungsional guru dan pengawas ini untuk kenaikan pangkat periode April 2019. Dimana, penilaian dilakukan oleh tim penilai dengan menghitung setiap unsur angka kredit berdasarkan rumus yang telah ditentukan dengan cermat dan teliti. “Bagi yang telah memenuhi syarat, akan diusulkan kenaikan pangkatnya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara dan seterusnya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” tutur Sigit. Sementara bagi yang belum memenuhi syarat, diberi kesempatan untuk mengusulkan pada periode berikutnya, yakni Oktober 2019 atau April 2020.
Kegiatan ini akan dilakukan secara simultan di ruang steril dan tidak dibenarkan siapapun masuk ke ruang tersebut, kecuali tim penilai dan kru. Hasil penilaian akan diplenokan di depan seluruh anggota tim penilai. “Yang lolos dalam sidang pleno ditetapkan dengan PAK yang ditandatangani oleh Kadisdikbud selaku ketua tim penilai. Selain itu, seluruh penilaian dilakukan dengan teliti, cermat, akurat, valid dan reliabel oleh tim penilai yang telah memiliki sertifikat penilai angka kredit,” tutup Sigit.(humas)